SATYA BHAKTI ONLINE.COM [SERGAI] – Aroma memperkaya diri dengan menipu masih menyengat tercium dalam pengurusan sertifikat surat tanah melalui jalur Program Nasional (Prona) di Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Terkait itu, Husnul Arifin, SH yang dalam hal ini Lurah di Kantor Kelurahan Pekan Dolok Masihul itu, dipanggil dan dimintai keterangannya (Husnul Arifin, red) oleh aparat Polres Sergai terkait aroma memperkaya diri dengan menipu yang tercium menyengat di kantor Kelurahan Pekan Dolok Masihul.
Dalam hal ini, sebagaimana surat bernomor B/440/II/Res.1.11/2022 yang ditandatatangi Kasat Reskrim Polres Sergai (AKP Made Yoga Mahendra, SIK), pemanggilan Husnul Arifin, SH yang dalam hal ini Lurah di Kantor Kelurahan Pekan Dolok Masihul itu sehubungan dengan adanya penyelidikan atas dugaan tindak pidana yakni, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang diancam dengan karena penipuan sebagaimana yang dimaksud pasal 378 KUHPidana yang pada tahun 2019 di Lingkugan VIII, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai.