Aroma KKN Tercium Tajam di Proyek ADD Desa Bangun Rejo

oleh -561 views
oleh
banner 1000x200
  • Pekerja Tuntut Tambahan Uang Kerja

Satyabhaktionline.Com – TANJUNG MORAWA | Dana proyek pembangunan yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, tercium tajam berbau Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) guna memperkaya diri.

Dari hasil penelusuran Tim satyabhaktionline.com, kini Pemerintah Desa (Pemdes) Bangun Rejo yang di pimpin Misno selaku Kepala Desa (Kades), melalui tim pelaksana pembangunan melakukan pembangunan drainase di Gang Keluarga, Dusun II dengan dana yang bersumber dari Dana Desa (DD) Desa Bangun Rejo 2021 senilai Rp.36.755.000 sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, dari hasil penelusuran dan informasi diketahui, ternyata dana pembangunan drainase di Gang Keluarga, Dusun II yang bersumber dari DD Desa Bangun Rejo 2021 itu, senilai sekira Rp. 26.755.000.

Dalam hal ini, Mistok yang diketahui pihak yang ditunjuk sebagai penanggungjawab atas pekerjaan pembangunan drainase tersebut mengungkapkan, dirinya heran dan menduga dana proyek pembangunan drainase yang dikerjakannya (Mistok, red) itu sarat dengan kepentingan “bagi-bagi”.

Hal tersebut, ungkap Mistok  dapat dilihat dari dana untuk upah pekerja yang “mencekik” para pekerja.

Adapun upah kerja yang diberikan untuk para pekerja, Mistok mengungkapkan, tim pelaksana kegiatan pembangunan proyek drainase menetapkan dana upah kerja senilai Rp.12.450.000.

Sedangkan untuk dana pembelian bahan material pembangunan, Mistok menaksir sekira Rp.16 jutaan.

Sementara itu, terkait upah kerja senilai Rp.12.450.000 itu, Mistok mengaku kurang.

Dalam hal ini, Mistok mengungkapakan, upah kerja senilai Rp.12.450.000 itu tidak mencukupi bagi para pekerja untuk mengerjakan proyek pembangunan drainasi itu hingga selesai.

Anehnya, saat dirinya (Mistok, red) meminta penambahan untuk dana upah kerja, Mistok mengungkapkan, pihak Pemdes Bangun Rejo yang dalam hal ini Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan tidak memberikan.

Padahal, ungkap Mistok, dana proyek pembangunan drainase itu, masih berlebih.

Dengan memperkirakan rincian dana proyek pembangunan drainase itu, Mistok mengungkapkan, kelebihan dana proyek pembangunan drainase itu, sekira Rp.10 juta.

Selanjutnya, kembali mengaku merasa aneh, Mistok bertanya-tanya, kenapa permintaan penambahan upah kerja itu, tidak diberikan?

“Aneh, uang proyek masih bersisa. Tapi, untuk menambah uang upah kerja, tidak diberikan. Jadi mau dikemanakan sisa dana proyek yang berkisar Rp.10 juta itu?”ungkap Mistok bertanya heran.

Menanggapi saat ditanya, jika permintaan penambahan uang upah pekerja itu tetap tidak diberikan, Mistok menengaskan, pihaknya akan bekerja hingga sesuai dengan harga upah yang diberikan yakni senilai Rp.12.450.000.

“Selesai atau tidak selesai pekerjaan, kami tetap kerja sebagimana upah yang diberikan senilai Rp.12.450.000,” tegas Mistok.

Sementara itu, kepada Tim satyabhaktionline.com, Kades Bangun Rejo, Misno menuturkan, besaran dana yang tertera di papan plank proyek tersebut untuk dana upah kerja, pembelian material bangunan, dan pembayaran pajak.

Selain itu, dengan mengawali kata “biasa”, Misno menuturkan, setelah selesai pekerjaan ada silpa yang kembali ke desa untuk di gunakan kembali ke APBDes tahun selanjutnya.

“Itu untuk ongkos, material, ma pajak, dan biasa setelah selesai pekerjaan ada silpa yg kembali ke desa, untuk di gunakan kembali ke APBDes thn selanjutnya,” ungkap Kades Misno melalui pesan singkatnya di WhatsApp (WA).

Sayangnya, saat ditanya soal rincian dana proyek pembangunan drainase itu, Kades Misno tidak menjawab.

Menanggapi itu, sejumlah warga menuturkan, ketidak terbukaan dalam pengelolahan dana desa yang di lalukan Pemdes dinilai akan mengkerdilkan pengetahuan masyarakat dan di duga kuat memiliki kepentingan pribadi untuk memperkaya diri.

Salah satunya hal tersebut, dapat dilihat dari program pembangunan di Dusun 2, Desa Bangun Rejo itu yang dalam hal ini Pemdes Bangun Rejo dinilai membuat pembohohan secara masal dengan memampangkan papan plank proyek pembangunan tanpa disertai rincian dananya.

Ironisnya lagi, Badan Permusyawarat Desa (BPD) setempat dinilai tidak berfungsi, bahkan “mandul” untuk melaksanakan salah satu tugasnya yakni melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dalam pengelolahan dana desa.(Tim/SB-04/Makmur)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Janji yang tidak dipegang bagaikan tamparan di wajah. Janji yang ditepati lebih berharga daripada sebotol minyak wangi yang mahal.”

banner 950x300
Bagikan ke :