-
Tangkap dan Periksa Marsel, Oknum Kasi Ukur BPN Sergai
SATYA BHAKTI ONLINE | SERDANG BEDAGAI –
Aparat Penegak Hukum atau APH yang dalam hal ini pihak kepolisian, kejaksaan dan pihak terkait diminta untuk segera mengusut maraknya dugaan aksi mafia tanah di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai yang hingga kini masih meresahkan masyarakat, khususnya di Kabupaten Serdang Bedagai atau Sergai.
Selain itu, APH juga diminta untuk mengusut tuntas aksi penyunatan atau pemotongan honor para petugas juru ukur tanah di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kabupaten Sergai yang salah seorangnya di duga dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN yang menjabat Kepala Seksi atau Kasi Ukur di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kabupaten Sergai.
Padahal, besaran honor para petugas juru ukur tanah di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kabupaten Sergai itu, sudah ditetapkan dan dianggarkan secara resmi melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.
Ironisnya, Marsel, oknum ASN yang menjabat Kasi Ukur di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kabupaten Sergai, diduga menyunat atau memotong besaran honor para petugas juru ukur tanah di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kabupaten Sergai yang sudah ditetapkan dan dianggarkan secara resmi itu.
Demikian diungkapkan Fazar Manulang yang mengaku seorang penggiat salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM, kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Terkait aksi penyunatan atau pemotongan besaran honor para petugas juru ukur tanah yang diduga dilakukan Marsel, oknum ASN yang menjabat Kasi Ukur di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kabupaten Sergai itu, Fazar Manulang mengungkapkan, hal tersebut pernah terjadi di Kantor Wilayah atau Kanwil Kementerian ATR/BPN Sumut yang dalam hal ini terjadi sekira tahun 2008 lalu.
Akibatnya, HS yang saat itu menjabat Kepala Kanwil Kementerian ATR/BPN Sumut beserta stafnya yakni JS, mendekam di penjara.
Sedangkan aksi penyunatan atau pemotongan besaran honor para petugas juru ukur tanah yang diduga dilakukan Marsel, oknum ASN yang menjabat Kasi Ukur di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kabupaten Sergai itu, Fazar Manulang menilai, pengakuan dan bukti tertulis kwitansi honor juru ukur di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kabupaten Sergai yang berinisial H dan Y tersebut, sudah bisa menjadi alat bukti bagi pihak APH guna memanggil atau menangkap Marcel, oknum ASN yang menjabat Kasi Ukur di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kabupaten Sergai itu, untuk diperiksa.
Karena itu, Ketua LSM “Pidana” Sumut, Fazar Manulang meminta APH yang dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai untuk segera mengusut tuntas maraknya dugaan aksi mafia tanah di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai yang hingga kini masih meresahkan masyarakat, khususnya di Kabupaten Serdang Bedagai atau Sergai.
Selain itu, kepada pihak Kejari Sergai, Ketua LSM “Pidana” Sumut, Fazar Manulang juga meminta untuk segera memanggil atau menangkap Marcel, oknum ASN yang menjabat Kasi Ukur di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kabupaten Sergai itu, guna diperiksa terkait dugaan aksi penyunatan atau pemotongan honor para petugas juru ukur tanah di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kabupaten Sergai yang salah seorangnya diduga dilakukan Marsel.
Terkait permasalahan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kabupaten Sergai tersebut, Ketua LSM “Pidana” Sumut, Fazar Manulang mengaku, pihaknya sudah berhubungan dengan pihak Kejari Sergai yakni pejabat Kasi Pidana Khusus atau Pidsus yang dalam hal ini meminta agar permasalahan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kabupaten Sergai tersebut untuk segera dilaporkan secara resmi dengan surat pengaduan ke Kejaksaan, khususnya Kejari Sergai.
Sementara itu, terkait aksi Marsel, oknum ASN yang menjabat Kasi Ukur di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kabupaten Sergai yang diduga menyunat atau memotong honor para petugas juru ukur tanah di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kabupaten Sergai itu, Fazar Manulang juga mengungkapkan, hal yang sama juga dilakukan Marsel disaat Marsel bertugas di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah atauTapteng.
Dalam hal ini, Ketua LSM “Pidana” Sumut, Fazar Manulang mengaku, dirinya sudah menghubungi pihaknya yang ada di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapteng untuk melaporkan Marsel, oknum ASN yang kini berkantor di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kabupaten Sergai itu, ke pihak Kejaksaan setempat.
“Saya sudah kontak rekan di Tapteng dan Sibolga untuk melaporkan oknum Kasi Ukur Marsel ke Kejari Sibolga,” ungkap Ketua LSM “Pidana” Sumut, Fazar Manulang mengakhiri penuturannya itu.
Untuk diketahui, hingga kini, dugaan praktik mafia tanah, marak terjadi ditengah masyarakat, khususnya di Kabupaten Sergai itu, oknum ASN yang bertugas di Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Sergai, diduga ikut terlibat.
Hebatnya lagi, keterlibatan para oknum Aparat Sipil Negara Kantor Pertanahan atau Kantah Kabupaten Segai itu, dinilai didukung Kepala Kantor Kementerian Kabupaten Sergai yang kini dijabat Ridwan Lubis, SH.
Dalam hal ini, mewakili masyarakat Sergai yang kini resah atas maraknya dugaan praktik mafia tanah itu, seorang warga yang diketahui bernama Hendra, SH itu, telah melayangkan surat laporan pengaduan yang ditujukan kepada Menteri ATR/BPN.
Adapun dalam laporan pengaduannya itu, Hendra, SH yang mengaku berprofesi sebagai Notaris/PPAT melaporkan oknum Kasi Ukur BPN Sergai yakni Marsel bersama seluruh anteknya yang bertugas sebagai tukang ukur yang salah seorangnya, diketahui bernama Hendrik.
Dalam hal ini, ungkap salah seorang Notaris/PPAT di Sergai itu, berdasarkan informasi yang diketahui bahwa, Marsel yang dalam ini oknum ASN dengan jabatan Kasi Ukur di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sergai itu, menyuruh Hendrik yang dalam hal ini salah seorang antek-antek Marsel untuk mengakui sebidang tanah di salah satu desa yang kesemuanya itu untuk diterbitkan sertifikat hak atas tanah melalui PTSL.
Anehnya, Hendrik mengaku, tanah yang dimaksud Marsel, oknum ASN dengan jabatan Kasi Ukur di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sergai itu, bukan miliknya atau milik Hendrik. (***)
Jurnalis Satya Bhakti Online : Agustua Panggabean
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Jika kita ingin memiliki kunci hati seseorang, terima dan kasihilah dia, apa adanya.”