SAMOSIR – (satyabhaktionline.com) | Guna penyebaran wabah covid-19, Polres Samosir gelar Operasi (Ops.) Yustisi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di wilayah hukumnya.
Selain itu, Ops Yustisi dan PPKM Mikro yang digelar dengan dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Ipda Fajri Lubis, SH didampingi Padal (Aiptu H Siagian dan diikuti personil piket fungsi itu juga dimaksudkan guna penegakan hukum dan penerapan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan covid-19 di wilayah Kabupate Samosir yang saat itu dikhususkan di Kec. Pangururan.
Dalam pelaksanaan Ops Yustisi dan PPKM Mikro itu, para personil Polres Samosir tersebut mengunjungi bebera tempat usaha yang diantaranya, “Relasi Ponsel” di Desa Pardomuan I Kec. Pangururan, “Warnet Babe” di Jl. DR. F.L Tobing Desa Pardomuan I Kec. Pangururan dan Warung Bandrek Heru di Desa Pardomuan I Kec. Pangururan.
Saat itu, Selasa (09/11) sekira pukul 21.20 WIB, para personil Polres Samosir melaksanakan razia masker dan memberikan teguran bagi pengunjung yang tidak menggunakan masker dan membagi-bagikan masker kepada pengunjung yang tidak menggunakan masker.
Selain itu, kepada pemilik dan pengunjung, para petugas Polres Samosir menghimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.
Khusus kepada pemilik usaha, para personil Polres Samosir itu menghimbau untuk mematuhi jam operasional yang telah ditentukan di masa pandemi Covid-19 serta membatasi jumlah pengunjung sesuai dengan Surat Edaran Bupati Samosir.
Sementara itu, dari hasil digelar Ops. Yustisi dan PPKM Mikro itu, terungkap masih banyak tampak beberapa masyarakat yang tidak mematuhi prokes pencegahan Covid-19 yang kesemuanya itu mengharuskan Ops Yustisi dan PPKM Mikro
tetap dilakukan sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di wilayah Kab. Samosir. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Apa yang akan kita lakukan jika kita tahu hari ini adalah hari terakhir kita?”