Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Asahan Gelar Ops. Pekat 2022 Bersama Personel Gabungan

oleh -736 views
oleh
banner 1000x300

“Bagi pengunjung yang  berada di dalam satu ruangan tidak dapat menunjukkan tanda pengenal, selanjutnya dibawa ke Kantor Satuan Pamong Praja Kabupaten Asahan,” tutur AKP  F.R Saragi

Sedangkan bagi masyarakat yang tidak dapat menunjukkan tanda pengenal diri dan surat bukti pasangan suami istri, AKP  F.R Saragi menuturkan, diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Asahan untuk pembinaan. [SBO-83/ATP]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 1000x300

banner 1000x200banner 1000x300banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :