Satyabhaktionline.com – BELAWAN | Diduga menganiaya hingga korbannya tewas, seorang supir truk terancam dihukum penjara selama 5 tahun lebih.
Terkait itu, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H Simatupang, SIK, SH, MH saat menggelar konferensi pers, Kamis (21/10) sore memaparkan, penganiyaan yang dilakukan supir truk yang diketahui berinisial DI (40) itu bermula saat DI melihat terpal penutup truk yang sedang parkir di depan Komplek Gudang Bahari, Jalan KL. Yos Sudarso bergerak – gerak.
Karena curiga, DI langsung mengambil balok kayu yang berada dilokasi dan memukulkannya kearah terpal yang bergerak.
“Setelah tersangka (DI, res) memukulkan balok kayu kearah terpal yang bergerak sebayak 6 kali, dari balik terpal, keluar seseorang dan langsung melarikan diri,” ungkap AKBP Faisal RH Simatupang.