Saat diperiksa, Andi Tiopan Purba mengakui perbuatannya itu.
Selain itu, berdasarkan hasil tes urine, ternyata Andi Tiopan Purba positif mengonsumsi narkoba sabu-sabu.
“Atas perbuatannya itu, tersangka Andi Tiopan Purba dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu diketahui, selama ini, Andi Tiopan Purba memang tinggal bersama orang tuanya.
Namun, apabila tidak dikasih uang, Andi Tiopan Purba selalu mengancam orang tuanya.
Karena itu, tiga bulan terakhir ini, orang tua Andi Tiopan Purba memilih pindah ke Batam.
Selama tiga bulan itu, Andi Tiopan Purba sudah menjual segala isi rumah seperti TV, kulkas dan perabot-perabot lainnya.
Hal tersebut diketahui saat Dorlina Nainggolan, ibu kandung Andi Tiopan Purba itu pulang sendiri tanpa bersama suaminya untuk melihat rumahnya. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang