Akhirnya setelah berhasil mendobrak pintu, para warga yag dalam hal ini merupakan saksi atas kejadian itu, masuk kedalam rumah dan mendapati korban (TA) dalam keadaan telungkup dengan wajah bersimbah darah.
Terkejut melihat keadaan korban (TA), saksi pun menghubungi anak kandung koban yang selanjutnya membawa korban (TA) ke Rumah Sakit Umum untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sementara itu, atas informasi dan kesaksian korban (TA) yang menerangkan bahwa pelaku penganiayaan atas dirinya (TA) itu adalah Mahmudin, selanjutnya anak korban berinisial TS (46) pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Deli Serdang.
Mendapat laporan atas kejadian tersebut, personil unit reskrim Polsek Pantai Labu segera melakukan penyelidikan dan setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, akhirnya Personil berhasil mengamankan
tersangka Mahmudin dan di boyong ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang beserta barang bukti diantaranya 1 buah Batu Bata, 1 bual Balok Broti, 1 Buah Parang, dan 1 bungkus Rokok.