Pertanyaannya, “apakah oknum pegawai Kejari Deli Serdang Cabang Labuhan Deli ditugaskan untuk melihat-lihat atau memantau serta melarang para wartawan untuk meliput berita sidang di PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli itu?”
Padahal, diketahui oknum pegawai Kejari Deli Serdang Cabang Labuhan Deli itu ditugaskan untuk pengawalan para terdakwa yang akan disidangkan, bukan melihat-lihat atau memantau serta melarang para wartawan untuk meliput berita sidang di PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli itu. (SBO-02)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang