SIBOLANGIT [satyabhaktionline.com] – Agar tidak salah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta perannya sebagai personil satuan pengamanan (Satpam), para personil keamanan, khususnya personil keamanan di PT. Jaguar Inti Perkasa (PT. JIP), harus mengetahui pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana.
Demikian arahan Direktur Utama (Dirut) PT. JIP, Dr. Maruli Siahaan, SH, MH pada Pembulatan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Gada Pratama Satpam PT JIP.
Saat itu, Jumat (12/11) di Pusdiklat PT JIP, Sibolangit, di depan seluruh peserta diklat yang berjumlah 79 personil itu, Dirut PT. JIP itu memaparkan beberpa hal yang penting yang harus diketahui personil keamanan di PT. JIP.
Dalam paparannya itu, Dirut PT. JIP (Maruli Siahaan) menegaskan, agar sah sebagaimana aturan dan legalitas PT JIP, para personil keamanan Satpam PT JIP harus dan penting mengikuti Diklat Gada Pratama.
Selain itu, tegas Dirut PT. JIP itu, para personil keamanan PT JIP harus mengetahui tupoksi dan perannya sebagai Satpam.
“Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengaman, para personil keamanan PT JIP harus sesuai prosedur dan etika satpam,” tegas Maruli Siahaan.
Tidak hanya itu saja, Maruli Siahaan juga menekankan agar tidak salah dalam melaksanakan tugas, para personil keamanan PT. JIP harus mengetahui tindakan-tindakan sebagaimana yang dimaksud pada pasal-pasal tindak pidana dan lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara itu, usai paparan dan arahan Dirut PT.JIP kepada para peserta Diklat Gada Pratama itu, akhirnya Diklat Gada Pratama ditutup dengan upacara oleh Wadir Binmas Polda Sumut sebagai Inspektur Upacara (Irup).
Seperti diketahui, guna mencetak personil keamanan yang tangguh, PT. JIP diklat.
Saat itu, Senin (8/11) di Pusdiklat PT JIP, Sibolangit, 79 personil keamanan yang sudah bertugas pada mitra PT. JIP ikuti Diklat Gada Pratama Satuan Pengaman (Satpam).
Dalam hal ini, bersama para manajer dan seluruh staf, Dr. Maruli Siahaan, SH, MH yang dalam hal ini Dirut PT. JIP berkesempatan hadir pada upacara pembukaan diklat itu.
Sedangkan Wadir Binmas Polda Sumut (AKBP Jonner Samosir, SIK saat itu bertindak sebagai Irup.
Selanjutnya Kasubdit Satpam/Polsus (AKBP M. Hutabarat) dan Kasi Binlat (Kompol M. Amri Ritonga) bertindak sebagai Perwira Upacara (Paup) bersama 2 personil bintara pendamping. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Kadang-kadang kemauan tidak sepenting dengan ketidak-mauan.”