SIBOLANGIT [satyabhaktionline.com] – Agar tidak salah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta perannya sebagai personil satuan pengamanan (Satpam), para personil keamanan, khususnya personil keamanan di PT. Jaguar Inti Perkasa (PT. JIP), harus mengetahui pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana.
Demikian arahan Direktur Utama (Dirut) PT. JIP, Dr. Maruli Siahaan, SH, MH pada Pembulatan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Gada Pratama Satpam PT JIP.
Saat itu, Jumat (12/11) di Pusdiklat PT JIP, Sibolangit, di depan seluruh peserta diklat yang berjumlah 79 personil itu, Dirut PT. JIP itu memaparkan beberpa hal yang penting yang harus diketahui personil keamanan di PT. JIP.
Dalam paparannya itu, Dirut PT. JIP (Maruli Siahaan) menegaskan, agar sah sebagaimana aturan dan legalitas PT JIP, para personil keamanan Satpam PT JIP harus dan penting mengikuti Diklat Gada Pratama.
Selain itu, tegas Dirut PT. JIP itu, para personil keamanan PT JIP harus mengetahui tupoksi dan perannya sebagai Satpam.