SATYA BHAKTI ONLINE.COM [BALI] – Bila ada pendistribusian minyak goreng curah yang tidak tepat sasaran, Kapolri (Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo) meminta masyarakat agar melaporkan hal tersebut.
Demikian ditegaskan Kapolri (Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo) sebagaimana yang dikutip dari antaranews.com dalam siaran pers yang diterima di Denpasar, Bali, Sabtu (19/3)
“Pendistribusian minyak curah ini akan diawasi secara ketat oleh Kementerian Perdagangan dan Kepolisian agar tepat sasaran. Jika tidak sesuai sasaran, segera informasikan, agar dapat mengambil langkah-langkah sehingga minyak curah dapat betul-betul apa yang menjadi kebutuhan masyarakat,” ungkap Kapolri (Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo) saat itu di Denpasar, Bali.
Sementara itu, Jumat (18/03), dalam kegiatan pemeriksaan ketersediaan minyak goreng di PT Sawit Tunggal Arta Raya, Tanjung Benoa, Bali, Kapolri (Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo) menuturkan, peninjauan ini bertujuan memastikan proses produksi hingga pendistribusian minyak goreng ke pasar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Terkait harga minyak goreng, Kapolri (Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo) kembali menuturkan, untuk minyak curah ditetapkan Rp14.000 atau Rp15.500 per kilogram.
Menurut Kapolri (Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo), menuturkan harga tersebut adalah harga yang harus diterima masyarakat pada saat dilepas ke pasar, baik itu pasar modern atau kebanyakan adalah pasar tradisional.
Sementara itu, saat pengecekan itu, Kapolri (Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo) mendapati persediaan minyak goreng curah tidak ada kekurangan dan didistribusikan sesuai jadwal.
“Saya tentunya memberikan apresiasi. Tadi juga sudah saya tanyakan satu-satu dari berapa harga dilepas sampai dengan pasar dinyatakan bahwa harga tersebut bisa dilepas di pasar dengan harga Rp14.000. Tentunya ini yang harus dijaga,” ungkap Kapolri (Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo).
Dalam hal ini, Kapolri (Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo) menegaskan bahwa pihaknya (Polri, red) terus mengawasi harga minyak goreng curah sesuai dengan yang telah ditetapkan, dan diperuntukkan untuk konsumen masyarakat, bukan untuk industri. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang