Perkaya Diri, Oknum Petugas BPN Sergai Pasang Tarif Urus Surat Tanah

oleh -924 views
oleh
Foto : Kantor ATR/BPN Kabupaten Sergai
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE – SERDANG BEDAGAI |

Dinilai untuk memperkaya diri sendiri dan/atau kelompok, oknum petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pasang tarif untuk ukuran tanah.

Demikian diungkap salah seorang warga yang mengaku bernama dengan inisial H (46) kepada awak media ini, beberapa waktu lalu.

Dengan mengaku seorang Notaris/PPAT di Kabupaten Sergai, H yang saat itu sedang mengurus surat hak kepemilikan tanah miliknya di Kantor BPN Sergai tersebut mengaku dirinya dimintai sejumlah uang oleh salah seorang oknum petugas BPN Sergai.

Saat ditanya jumal uang dan oknum petugas BPN yang dimaksud, Notaris/PPAT itu mengungkapkan, oknum petugas BPN Sergai yang dimaksud, diketahui bernama Marsel dengan jabatan Kasie Ukur.

Sedangkan jumlah uang yang diminta oknum petugas BPN itu,  Notaris/PPAT itu mengungkapkan, oknum Kasie Ukur di Kantor BPN Sergai itu meminta uang alias memasang tarif senilai Rp. 6 juta  untuk satu surat diluar ketentuan dana yang telah ditetapkan Pemerintah.

Padahal, menurut Notaris/PPAT tersebut, berdasarkan Perarturan Pemertintah (PP) No.128 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan bukan pajak tertera dengan rincian,

– Biaya pendaftaran Rp 50.000

– Biaya Pemetaan dan Pengukuran batas bidang tanah

(500/500×80.000) + 100.000 = Rp 180.000.

– Pemeriksaan Tanah (500/500X67.000)+350.000 = Rp 417.000

– Biaya Transport akomodasi konsumen Rp 250.000

Sebagai contoh, ungkap Notaris/PPAT itu, untuk tanah dengan luas tanah (TU) 1 hingga 10 hektar, maka dana/tarif ukurnya diketahui dengan rumus luas tanah/500xHSBKU+Rp 100.000.

Sedangkan rumus untuk mengetahui dana/tarif ukur tanah seluas lebih dari 10 hektar, Notaris/PPAT itu menuturkan, TU= (luas tanah/4000x HSBKU)+Rp 14.000.000.

Menanggapi dana pengurusan surat tanah diluar ketentuan dana yang telah ditetapkan Pemerintah yang diminta dan ditetapkan oknum Kasie Ukur di Kantor BPN Sergai itu, Notaris/PPAT itu mengaku hal tersebut merupakan pungutan liar (pungli) yang dalam hal ini dinilai untuk memperkaya diri dan/atau kelompok.

Anehnya, ungkap Notaris/PPAT itu, aksi memperkaya diri yang dinilai sudah lama dilakukan oknum Kasie Ukur di Kantor BPN Sergai dengan cara pungli itu, hingga kini tindakan dari Kepala BPN Sergai.

Dalam hal ini, Notaris/PPAT itu menilai, Kepala BPN Sergai tutup mata dan terlinga atas aksi memperkaya diri yang dilakukan oknum Kasie Ukur di Kantor BPN Sergai dengan cara pungli itu.

“Padahal, aksi pungli untuk memperkaya diri itu sudah terang-terangan terjadi di Kantor BPN Sergai itu,” ungkap Notaris/PPAT itu.

Buktinya, ungkap Notaris/PPAT itu lagi, di Kantor BPN Sergai itu, banyak sekali terlihat para calo pengurusan surat tanah yang hilir mudik mencari mangsa.

Sementara itu,  dengan mengaku Ketua Lembaga Tipikor, Soleh mengungkapkan, pihaknya sudah mendapat pengaduan dari masyarakat tentang maraknya aksi pungli di Kantor BPN Sergai itu.

Menurut Ketua Lembaga Tipikor itu, pihak akan melanjutkan laporan pengaduan masyarakat itu ke Kakanwil BPN Sumut, DPRD Provinsi Sumut, Polda Sumut agar segera diambil tindakan terhadap para calo dan oknum Kasie Ukur di Kantor BPN Sergai yang melakukan pungli untuk memperkaya diri itu. (*****)

Penulis : Agustua P

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Kita menjadi budak bagi apa yang kita biarkan mendikte hidup kita.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :