Skip to content
1 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • Ungkap Kasus Penganiayaan Di Pantai Labu, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Tangkap 3 Terduga Pelaku
  • DELI SERDANG
  • POLRESTA DELI SERDANG

Ungkap Kasus Penganiayaan Di Pantai Labu, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Tangkap 3 Terduga Pelaku

admin 16 Juli 2022 2 minutes read
COJDS-190-2
  • Pelaku Sakit Hati sering Diancam Korban

  • Pelaku dan Korban Merupakan Saudara Kandung

SATYA BHAKTI ONLINE – DELI SERDANG |

Akhirnya, personil Sat. Reskrim Polresta Deli Serdang mengungkap kasus penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, waktu lalu.

Saat itu, Kamis 14 Juli 2022 di Dusun IV, Pematang Biarah, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menangkap dan memboyong 3 orang terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama itu ke Mako Sat.Reskrim Polresta Deli Serdang un ruk diproses hukum.

Ironisnya, dari hasil interogasi petugas, terkuak identitas pelaku berinisial AP (29), MA (45)  dan JP (33) yang ketiganya merupakan warga Dusun IV Pematang Biarah, Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang itu adalah saudara kandung dari korban SP (35) warga Dusun XIV, Pasar V, Gang Amanah No. 05, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kepada petugas, ketiga pelaku terdebut mengaku penganiayaan itu dilakukannya (pelaku, red) dengan menggunakan dua batang kayu depanjang dua meter dan satu meter serta sebilah bambu sepanjang satu meter.

Adapun motif penganiayaan itu, ketiga pelaku mengaku sakit hati, karena korban sering mengancam para pelaku.

Untuk diketahui, penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap SP (saudara kandung pelaku, red) itu, bermula pada 2010 lalu yang saat itu SP diberikan menerima amanah untuk  menjaga dan menguasai sebidang tanah seluas 4 Ha milik Suharti.

Namun, sekita 2015, dikarenakan sudah malas bertani, korban SP menyuruh adiknya (SP, red) yakni Juang Perdana (JP) untuk menggantikan dirinya (SP, red) menjaga dan mengelola lahan milik Suhartini itu.

Sementara itu, sekira sebulan lalu,  atas suruhan dari pemilik lahan, SP datang ke lokasi lahan untuk memasang plank.

Anehnya, bersama kawan-kawannya, pelaku MA dkk mendatangi SP dan melakukan penganiayaan dengan cara membacok dengan menggunakan parang.

Selain itu, dengan alat dodos sawit, para pelaku juga mendodos bahu SP.

Akibatnya, SP menderita luka pada bagian kepala bahu, tangan dan kaki korban yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.

Kini, ketiga pelaku telah mendekam di terali besi Polresta Deli Serdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Semantara itu, didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang (Kompol I Kadek H Cahyadi), Wakapolresta Deli Serdang (AKBP Agus Sugiyarso) menegaskan, ketiga pelaku tersebut dijerat pasal 170 KHUPidana subs. Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 5 tahun penjara. [Rel]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Yang penting, bagaimana kita menangani problem, bukan problemnya.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Kejati Sumut Di Duga “Ciut” Bongkar Rahasia Dibalik Pencatutan Nama Kajari Deli Serdang Oleh Terduga Mafia
Next: Diduga Pencuri Sadis, Seorang Warga Tanjung Morawa Ditangkap Polresta Deli Serdang

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 680 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.