-
Pelaku Sakit Hati sering Diancam Korban
-
Pelaku dan Korban Merupakan Saudara Kandung
SATYA BHAKTI ONLINE – DELI SERDANG |
Akhirnya, personil Sat. Reskrim Polresta Deli Serdang mengungkap kasus penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, waktu lalu.
Saat itu, Kamis 14 Juli 2022 di Dusun IV, Pematang Biarah, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menangkap dan memboyong 3 orang terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama itu ke Mako Sat.Reskrim Polresta Deli Serdang un ruk diproses hukum.
Ironisnya, dari hasil interogasi petugas, terkuak identitas pelaku berinisial AP (29), MA (45) dan JP (33) yang ketiganya merupakan warga Dusun IV Pematang Biarah, Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang itu adalah saudara kandung dari korban SP (35) warga Dusun XIV, Pasar V, Gang Amanah No. 05, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kepada petugas, ketiga pelaku terdebut mengaku penganiayaan itu dilakukannya (pelaku, red) dengan menggunakan dua batang kayu depanjang dua meter dan satu meter serta sebilah bambu sepanjang satu meter.
Adapun motif penganiayaan itu, ketiga pelaku mengaku sakit hati, karena korban sering mengancam para pelaku.
Untuk diketahui, penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap SP (saudara kandung pelaku, red) itu, bermula pada 2010 lalu yang saat itu SP diberikan menerima amanah untuk menjaga dan menguasai sebidang tanah seluas 4 Ha milik Suharti.
Namun, sekita 2015, dikarenakan sudah malas bertani, korban SP menyuruh adiknya (SP, red) yakni Juang Perdana (JP) untuk menggantikan dirinya (SP, red) menjaga dan mengelola lahan milik Suhartini itu.
Sementara itu, sekira sebulan lalu, atas suruhan dari pemilik lahan, SP datang ke lokasi lahan untuk memasang plank.
Anehnya, bersama kawan-kawannya, pelaku MA dkk mendatangi SP dan melakukan penganiayaan dengan cara membacok dengan menggunakan parang.
Selain itu, dengan alat dodos sawit, para pelaku juga mendodos bahu SP.
Akibatnya, SP menderita luka pada bagian kepala bahu, tangan dan kaki korban yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.
Kini, ketiga pelaku telah mendekam di terali besi Polresta Deli Serdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Semantara itu, didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang (Kompol I Kadek H Cahyadi), Wakapolresta Deli Serdang (AKBP Agus Sugiyarso) menegaskan, ketiga pelaku tersebut dijerat pasal 170 KHUPidana subs. Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 5 tahun penjara. [Rel]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang