SATYA BHAKTI ONLINE – DELI SERDANG |
Hingga kini, Rabu 13 Juli 2022, diduga tanpa ijin (ilegal), lokasi galian C di Desa Pagar Merbau 2, Kecamatan Pagar Merbau, tampak masih beroperasi.
Padahal, Satpol PP Deli Serdang melalui petugas Trantib Kecamatan Pagar Merbau sudah bolak balik menertibkan galian C tersebut.
Bahkan, Camat Pagar Merbau (H Suparjo, SSos) juga telah melayangkan surat guna menghentikan aktivitas galian C ilegal itu.
Namun, penertiban yang dilakukan petugas trantib dan surat Camat Pagar Merbau itu, tidak dianggap dan tidak digubris oleh pengelola galian C ilegal itu.
Terkait itu, Rabu 13 Juli 2022, kepada Satya Bhakti Online, Kasie Trantib Kecamatan Pagar Merbau (Sukarwan) mengaku pihaknya tidak dapat menghentikan aksi galian C illegal itu.
Namun, ungkap Kasie Trantib Kecamatan Pagar Merbau itu, secara adminstrasi, pihaknya yang dalam hal ini Camat Pagar Merbau (H Suparjo, SSos) telah melayang surat kepada Balai Wilayah Sungai (BWS), Sumatera Utara (Sumut) II selaku penguasa wilayah sungai yang digali itu.
Adapun surat Camat Pagar Merbau (H Suparjo, SSos) yang ditujukan kepada BWA II Sumut itu, Kasie Trantib Kecamatan Pagar Merbau (Sukarwan) menuturkan, surat tersebut bernomor 410/416 tertanggal 31 Maret 2022, perihal kegiatan Galian C di Desa Pagar Merbau II.
Menurut Kasie Trantib Kecamatan Pagar Merbau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang tidak pernah mengeluarkan ijin untuk galian C.
Kerena itu, Kasie Trantib Kecamatan Pagar Merbau (Sukarwan) menegaskan, galian C di Desa Pagar Merbau 2, Kecamatan Pagar Merbau tepatnya di aliran Sungai Ular, Kecamatan Pagar Merbau itu tidak mempunyai ijin alias ilegal yang dalam hal ini juga dinyatakan di dalam surat Camat Pagar Merbau (H Suparjo, SSos) bernomor 410/416 tertanggal 31 Maret 2022 itu.
Untuk diketahui, kini dampak dari aktivitas galian C illgal tersebut, lingkungan disekitar galian C ilegal itu menjadi rusak. [TIM]
Penulis : Soliadi
Editor/Publish : Antonius Sitanggang