SATYA BHAKTI ONLINE – DELI SERDANG |
Sembilan bulan melarikan diri dari incaran polisi, akhirnya seorang pelaku begal sadis yang diketahui berinisial AP (25) warga Tanjung Morawa, ditangkap personil Sat.Reskrim Polresta Deli Serdang.
Demikian terungkap saat Polresta Deli Serdang menggelar konferensi pers atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Saat itu, Selasa 12 Juli 2022, dengan menghadirkan pelaku begal sadis yang diketahui, menghilangkan jejak kejahatannya, pelaku AP menghilangkan jejak pergi merantau ke Palembang selama sembilan bulan untuk kerja.
Selanjutnya, kepada para wartawan, Kasatrekrim Polresta Deli Serdang (Kompol I Kadek Heri Cahyadi, SH, SIK, MH), setelah selesai pekerjaannya, pelaku AP kembali ke kediamannya di Kecamatan Tanjung Morawa.
“Pelaku AP ditangkap Rabu 6 Juli 2022 di rumahnya (AP, red) di Desa Buntu bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa,” ungkap Kasatrekrim Polresta Deli serdang (Kompol I Kadek Heri Cahyadi).
Terkait kronologis kejadian, Kompol I Kadek Heri Cahyadi menuturkan, kejadian yang tergolong sadis yang dilakukan AP itu terjadi Minggu 3 Oktober 2021sekira pukul 03.00 WIB yang bermula saat korban yang bernama Azis Ramadhan (AR) sedang menemui pacarnya.di Tanjung Morawa.
Selanjutnya, kepada korban (AR), pelaku AP meminta untuk diantarkan ke Medan Amplas dengan alasan mengambil gaji ke rumah temannya.
Tak menaruh curiga, mantan Kasatreskrim Polres Belawan yang kini menjabat Kasatreskrim Polresta Deli Serdang itu mengungkapakan, korban AR pun menuruti permintaan pelaku AP yang selanjutnya keduanya (AR dan AP, red) pergi dengan mengendarai sepeda motor milik korban berboncengan untuk pengambilan gaji ke lokasi yang dimaksud.
Usai mengambil gaji, lanjut Kompol I Kadek, pelaku AP membawa korban AR ke arah Sungai Ular Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Pagar Merbau.
“Di sana (sungai ular), korban disuruh turun dari sepeda motor dan tangan korban (AR) diborgol pelaku AP,” tutur Kompol I Kadek.
Selain itu, ungkap Kompol I Kadek lagi, pelaku AP mencolok mata korban (AR) hingga robek lalu mendorong korban (AR) ke sungai di lokasi tersebut.
Terkait motif kejadian, Kompol I Kadek mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, motif kejadian dilatarbelakangi dengan tidak senangnya pelaku AP karena adik kandung pelaku (AP) berpacaran dengan korban (AR) yang diketahui warga Dusun XVII, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan itu.
Atas perbuataannya (AP, red) itu, Kompol I Kadek menegaskan, pelaku AP dijerat pasal 365 ayat (2) KUHPidana ancaman 12 tahun penjara. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang