Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • Sembilan Bulan Melarikan Diri, AP Warga Tanjung Morawa Ditangkap Aparat Polresta Deli Serdang
  • DELI SERDANG
  • POLRESTA DELI SERDANG

Sembilan Bulan Melarikan Diri, AP Warga Tanjung Morawa Ditangkap Aparat Polresta Deli Serdang

admin 13 Juli 2022 2 minutes read
COJDS-184

SATYA BHAKTI ONLINE – DELI SERDANG |

Sembilan bulan melarikan diri dari incaran polisi, akhirnya seorang pelaku begal sadis yang diketahui berinisial AP (25) warga Tanjung Morawa, ditangkap personil Sat.Reskrim  Polresta Deli Serdang.

Demikian terungkap saat Polresta Deli Serdang menggelar konferensi pers atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Saat itu, Selasa 12 Juli 2022, dengan menghadirkan pelaku begal sadis yang diketahui, menghilangkan jejak kejahatannya, pelaku AP  menghilangkan jejak pergi merantau ke Palembang selama sembilan bulan untuk kerja.

Selanjutnya, kepada para wartawan, Kasatrekrim Polresta Deli Serdang (Kompol I Kadek Heri Cahyadi, SH, SIK, MH), setelah selesai pekerjaannya, pelaku AP kembali ke kediamannya di Kecamatan Tanjung Morawa.

“Pelaku AP ditangkap Rabu 6 Juli 2022 di rumahnya (AP, red) di Desa Buntu bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa,” ungkap Kasatrekrim Polresta Deli serdang (Kompol I Kadek Heri Cahyadi).

Terkait kronologis kejadian, Kompol I Kadek Heri Cahyadi menuturkan, kejadian yang tergolong sadis yang dilakukan AP itu terjadi Minggu 3 Oktober 2021sekira pukul 03.00 WIB yang bermula saat korban yang bernama Azis Ramadhan (AR) sedang menemui pacarnya.di Tanjung Morawa.

Selanjutnya, kepada korban (AR), pelaku AP meminta untuk diantarkan ke Medan Amplas dengan alasan mengambil gaji ke rumah temannya.

Tak menaruh curiga, mantan Kasatreskrim Polres Belawan yang kini menjabat Kasatreskrim Polresta Deli Serdang itu mengungkapakan, korban AR pun menuruti permintaan pelaku AP yang selanjutnya keduanya (AR dan AP, red) pergi dengan mengendarai sepeda motor milik korban berboncengan untuk pengambilan gaji ke lokasi yang dimaksud.

Usai mengambil gaji, lanjut Kompol I Kadek, pelaku AP membawa korban AR ke arah Sungai Ular Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Pagar Merbau.

“Di sana (sungai ular), korban disuruh turun dari sepeda motor dan tangan korban (AR) diborgol pelaku AP,” tutur Kompol I Kadek.

Selain itu, ungkap Kompol I Kadek lagi, pelaku AP mencolok mata korban (AR) hingga robek lalu mendorong korban (AR) ke sungai di lokasi tersebut.

Terkait motif kejadian, Kompol I Kadek mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, motif kejadian dilatarbelakangi dengan tidak senangnya pelaku AP karena adik kandung pelaku (AP) berpacaran dengan korban (AR) yang diketahui warga Dusun XVII, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan itu.

Atas perbuataannya (AP, red) itu, Kompol I Kadek menegaskan, pelaku AP dijerat pasal 365 ayat (2) KUHPidana ancaman 12 tahun penjara. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Kiita mempunyai 2 pilihan yakni, untuk menjadi orang yang membawa kebahagiaan disaat kita datang atau menjadi orang membawa kebahagiaan disaat kita pergi.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Semarakkan HUT Bhayangkara Ke-76, Polresta Deli Serdang Tanding Sepak Bola Lawan Awak Media
Next: Judi Tembak Ikan dan Club Hiburan Malam Yang Diduga Tempat Maksiat , Marak di Asahan

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 680 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.