Aksi Pungli Tunjangan Sertifikasi Guru di Besitang Oleh Oknum Pengawas, Di Kecam

oleh -537 views
oleh
Foto : Aksi pungli (ilustrasi)
banner 1000x200
  • Pihak Berwajib Diminta Usut Tuntas Pungli Atas Tunjangan Sertifikasi Guru Di Kecamatan Besitang

  • Tidak Menutup kemungkinan Pungli Atas Tunjangan Sertifikasi Guru Juga Terjadi Di Kecamatan Lain

Satyabhaktionline.com | BESITANG – Persoalan dugaan pungutan liar (pungli) atas tunjangan sertifikasi guru di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat yang diduga dilakukan oleh oknum dinas terkait setempat mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Pasalnya,  perbuatan para oknum pengawas kepada para guru yang telah memungut secara ‘liar’ tunjangan sertifikasi guru tersebut sudah sangat tidak terpuji.

Selain mengecam, berbagai pihak yang juga menyesalkan tindakan oknum dinas terkait setempat yang melakukan pungli atas tunjangan sertifikasi para guru itu, kini ‘angkat bicara’meminta agar pihak yang berwajib mengusut tuntas kasus pungli tersebut dan menindak tegas para pelakunya.

Saat itu, Sabtu (15/5), kepada awak media, Lembaga Anti Korupsi Indonesia (BAKIN) Sumut yang dalam satu dari berbagai pihak itu ‘angkat bicara’ kepada awak media ini.

Dalam hal ini, Umar, SH yang mengaku dangan mengaku Ketua BAKIN Sumut itu menuturkan, pungli atas tunjangan sertifikasi guru yang dilakukan oknum dinas terkait yakni Dinas Pendidikan setempat yang dalam hal ini di propinsi, kabupaten/kota atau kecamatan harus di’perang’i.

Menurut Ketua BAKIN Sumut itu, praktik pungli seperti pungli atas tunjangan sertifikasi guru itu harus diusut tuntas.

Dalam hal ini, tegas Ketua BAKIN Sumut itu, pihak terkait yang dalam hal Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) RI dan Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Langkat harus segera mengusut tuntas praktik pungli atas tunjangan sertifikasi guru oleh oknum pengawas yang diketahui bernama Benar Tumanggor (BT), Julius (J) dan Seman Tumanggor (ST) itu.

Selain itu, tegas Ketua BAKIN Sumut (Umar), pihak berwajib yang dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian juga harus mengusut tuntas praktik pungli atas tunjangan sertifikasi guru di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat itu.

Khusus kepada Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Langkat (Saiful Abdi), Ketua BAKIN Sumut (Umar) meminta agar  memberikan sangsi yang tegas kepada para oknum yang telah menlakukan pungli atas tunjangan sertifikasi guru, khususnya di Kecamatan Besitang.

Selain itu, Amir yang mengaku Ketua RCW Kabupaten Langkat menuturkan, pungli atas tunjangan sertifikasi gutu yang dilakukan oknum pengawas itu harus diusut tuntas.

Foto : Tunjangan sertifikasi guru (ilustasi)

Menurut Ketua RCW Kabupaten Langkat itu, dana tunjangan guru merupakan hak penuh setiap tenaga pendidik di seluruh Indonesia atas pengabdian dirinya dalam upaya meningkatkan kecerdasan bangsa.

“Sangat tidak manusiawi, kalau kemudian terjadi praktik pungli terhadap mereka (guru, red). Apalagi pungli tersebut dilakukan oleh oknum dinas pendidikan. Hal tersebut, jelas merusak kesucian dunia pendidikan,” ungkap Amir.

Untuk itu, kepada pihak berwenang, Ketua RCW Kabupaten Langkat (Amir) meminta kasus pungli, khususnya kasus pungli atas tunjangan sertifikasi guru di Kecamtan Besitang itu, segera diusut secara tuntas.

Diakhir penuturannya itu, Ketua RCW Kabupaten Langkat (Amir) menilai, tidak menutup kemungkinan, aksi pungli atas tunjangan sertifikasi guru di Kecamatan Besitang itu, juga terjadi di kecamatan lain yang ada di Kabupaten Langkat.

Terkait aksi pungli atas tunjangan sertifikasi guru di Kecamatan Besitang, beberapa orang guru yang tidak ingin namanya disebutkan itu mengungkapkan, aksi pungli atas tunjangan sertifikasi guru oleh oknum pengawas tersebut bukan kali ini saja terjadi, melainkan sudah sejak waktu yang lama dan sudah berulang kali.

Untuk diketahui, pungli yang dalam hal ini singkatan dari pungutan liar adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dalam hal ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. [TIM]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Kasih, kelemah-lembutan, kepekaan, kesabaran dan hormat yang di perlihatkan dan diperlakukan orang tua kepada anak-anak, maka anak-anak akan memperlakukan hal yang sama kepada orang lain.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :