-
Polres Asahan Gelar Konferensi Pers
SATYA BHAKTI ONLINE.COM [ASAHAN] – Ternyata, pembantaian yang dilakukan Bukhori Muslim Siagian terhadap ayah tirinya itu, dikarenakan demi untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Demikian terungkap saat Polres Asahan menggelar Konferensi Pers yang dihadiri Dandim 0208/AS (Letkol Inf. Franki Susanto SE), Kasi Pidum Kejari Asahan (Aben Situmorang, SH) dan Kasat Reskrim Polres Asahan (AKP Ramadani) terkait pembunuhan yang terjadi di Dusun II, Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan, pada Rabu (09/03) sekira pukul 19.30 WIB.
Saat itu, Kamis (10/3), Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH) memaparkan adapun pelaku atas kasus pembunuhan yang bernama Bukhori Muslim Siagian (32) itu, kini dudah ditangkap personil Satreskrim Polres Asahan hanya dalam tempo 1 jam setelah kejadian.
Terkait kronologis kasus pembunuhan itu, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) menuturkan, sebelumnya terduga pelaku (Bukhori Muslim Siagian, red) meminta sejumlah uang kepada korban Suparman (65) yang dalam hal ini ayah tiri Bukhori Muslim Siagian.
Namun, tutur Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira), karena pelaku (Bukhori Muslim Siagian, red) sudah sering meminta uang, ayah tirinya itu, memberi uang yang diminta pelaku (Bukhori Muslim Siagian, red).
“Karena ayah tirinya itu tidak memberi yang dimintanya itu tidak diberikan, pelaku (Bukhori Muslim Siagian, red) menjadi emosi yang selanjutnya mengambil 1 kayu balok dan memukul ayah tirinya itu beberapa kali ke arah wajah kepala ayah tirinya itu hingga ayah tirinya itu, langsung meninggal ditempat,” ungkap Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira).
Kemudian, lanjut Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira), dalam tempo 1 jam, pelaku (Bukhori Muslim Siagian, red) berhasil ditangkap personil Satreskrim Polres Asahan.
Selanjutnya, tutur Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira), pelaku (Bukhori Muslim Siagian, red) dilakukan tes urine dan hasilnya positif.
Dalam hal ini, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) menuturkan, saat di interogasi petugas, pelaku (Bukhori Muslim Siagian, red) mengakui bahwa dirinya sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Hal ini, tutur Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) dinilai menjadi alasan korban Suparman yang dalam hal ini ayah tiri Bukhori Muslim Siagian itu, tidak memberikan uang yang di minta pelaku (Bukhori Muslim Siagian, red) karena uang yang diminta pelaku (Bukhori Muslim Siagian, red) itu sering digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Atas perbuatannya (Bukhori Muslim Siagian, red) yang membantai ayah tirinya itu hingga tewas ditempat, Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira) menegaskan, pelaku (Bukhori Muslim Siagian, red) dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
Untuk diketahui, hanya karena tidak diberi uang, seorang anak tiri yakni Bukhori Muslim Siagian alias Ulim (32), tega mem“bantai” ayah tirinya yakni Suparman (65) hingga tewas di tempat.
Adapun kejadian itu terjadi, Rabu (9/3) di Dusun II, Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.
Informasinya, Suparman tewas dibantai anak tirinya (Bukhori Muslim Siagian alias Ulim, red) dengan kayu balok dan memukuli wajah ayah tirinya itu hingga tewas ditempat. [SBO-83/ATP]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang