-
DPC PSI Medan Belawan “Siap” Dampingi dan Beri Bantuan Hukum Kepada Seluruh Lapisan Masyarakat
Satyabhaktionline.com – BELAWAN | Setelah berhasil meyakinkan pihak korban, kepolisian dan kejaksaan untuk penghentian proses hukum, akhirnya Sulaimansyah (55) yang sempat menginap di Hotel Prodeo Polres Pelabuhan Belawan itu, dibebaskan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dari proses hukum.
Selain itu, penghentian proses hukum atas diri Sulaimansyah warga Sei Mati, Kelurahan Medan Labuhan yang didampingi Rudi Hasibuan SH, seorang pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) itu, didukung oleh adanya program dari Kejaksaan yaitu, restorative justice dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Demikian dipaparkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kecamatan Medan Belawan, Togu Urbanus Silaen didampingi seorang pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Rudi Hasibuan SH, Selasa (19/10).
Adapun penghentian proses hukum tersebut Togu Urbanus Silaen menuturkan, hal tersebut dilakukan di ruangan tunggu Kejari Belawan yang dihadiri Kajari Belawan (Nusirwan Sahrul,SH, MH) didampingi Kasi Intel (T Gunawan, SH, MH) dan Kasi pidum (Eka Purba SH, MH.
Selain itu, Ketua DPC PSI Medan Belawan (Togu Urbanus Silaen) bersama Rudi Hasibuan SH yang dalam hal ini pengacara LBH dari DPC PSI Medan Belawan itu, juga hadir saat pihak Kejari Belawan menghentikan proses hukum atas diri Sulaimansyah.
Atas pembebasan proses hukum atas diri Sulaimansyah itu, Togu Urbanus Silaen menghaturkan terima kasih kepada pihak korban yang telah mau berdamai dan pihak Kejari Belawan yang telah berkenan menghentikan proses hukum atas diri Sulaimansyah.
“Semoga kedepan kita dapat terus bekerja sama untuk membangun bangsa,” ungkap Togu Urbanus Silaen.
Sementara itu, Sulaimansyah juga menghaturkan terimakasih kepada pihak korban (Anto) dan pihak Kejari Belawan serta DPC PSI Medan Belawan atas pertolongan yang telah membebaskan dirinya (Sulaimansyah, red) yang kini keluar dari tahanan dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga.
Seperti diketahui, guna meringankan dan membebaskan dirinya atas proses hukum dengan dugaan sebagaimana yang diatur pada pasal 480 ayat 1 KUHPidana, Sulaimansyah meminta pendampingan dan bantuan hukum kepada DPC PSI Medan Belawan.
Atas permintaan Sulaimansyah itu, DPC PSI Medan Belawan (Togu Urbanus Silaen) didampingi Rudi Hasibuan SH, seorang pengacara dari LBH memberi pendampingan dan bantuan hukum kepada Sulaimansyah dengan memediasi untuk penyelesaian kasus tersebut yang pada akhirnya, pihak Kejari Belawan membebaskan Sulaimansyah dari proses hukum dengan menghentikan proses hukum atas kasus yang dipersangkaan kepada Sulaimansyah.
Terkait pendampingan dan bantuan hukum, Togu Urbanus Silaen mengungkapkan, DPC PSI Medan Belawan “siap” memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi setiap masyarakat yang membutuhkan bantuan tanpa melihat identitas dan domisili serta latar belakangnya.
“Kami dari Partai Solidaritas Indonesia siap memberikan dampingan dan bantuan hukum bagi setiap masyarakat yang membutuhkan bantuan tanpa melihat identitas dan domisili serta latar belakangnya, pungkas Ketua DPC PSI Medan Belawan itu. (SBO-74/Usman)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Jiwa yang pengasih, dikasihi.”