SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN | Persoalan pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) yang menjadi masalah di masyarakat adalah buah dari tidak seriusnya Pemko Medan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) terkait Perda No 9 Tahun 2017, tentang pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian kepling.
Dalam hal ini, kepada pihak terkait dan berwenang yang dalam hal ini Lurah, Camat dan Walikota atas pengangkatan dan pemberhentian kepling diminta untuk tegas menerapkan aturan dengan mempertimbangkan aspirasi warga sebagamana yang diamanatkan aturan dan peraturan yang berlaku.
Demikian diungkapkan seorang warga Lingkungan V, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai berinsial NS kepada Satya Bhakti Online.
Saat itu, Selasa (23/3/21), NS mengungkapkan, kini di Lingkungan V, Keluran Binjai, Kecamatan Medan Denai sedang dilakukan pemilihan Kepling guna menggantikan Kepling sebelumnya yang telah meninggal dunia, yakni Elisa Siregar.
Untuk mencari calon pengganti kepling sesuai aspirasi warga, NS menuturkan, Kamis (11/2/21) lalu, bertempat disalah satu rumah warga di Jalan Turi Ujung Lingkungan V, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, dengan mengikuti protokol kesehatan (prokes), warga menggelar rapat yang dihadiri beberapa warga yakni tokoh masyarakat.
Dalam rapat warga tersebut, NS mengungkapkan, ada 3 warga yang mengajukan diri untuk menjadi calon Kepling V, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, yakni, Bobby Sitorus, Herlina br. Simangunsong dan Alapiandi Haro.
“Namun disela-sela rapat warga itu, diketahui bahwa salah seorang calon kepling yakni Herlina br. Simangunsong dinilai “curi start” yang dalam hal ini diketahui telah terlebih dahulu mengajukan diri dengan mendaftar sebagai calon Kepling V ke pihak Kelurahan Binjai,” ungkap NS.
Dalam hal ini, tutur NS, informasinya bahwa salah seorang calon Kepling diketahui didukung oleh Lurah Binjai dan Camat Medang Denai.
Akhirnya, dalam rapat warga itu, warga memutuskan 2 calon Kepling, yakni Bobby Sitorus dan Alapiandi Haro sebagai calon Kepling V, Kelurahan Binjai, Kecamatan Denai yang didukung warga sebagaimana salah satu persyaratan untuk pendaftaran calon kepling.
Dalam hal ini, NS menuturkan, warga Lingkungan V berharap Camat Medan Denai dan Lurah Binjai selaku pejabat yang terkait dan berwenang agar tegas dan bijak untuk menerapkan aturan pengangkata Kepling V, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai dengan mempertimbangkan aspirasi warga sebagamana yang diamanatkan aturan dan peraturan yang berlaku.
Selain itu, tutur NS lagi, kepada Walikota Medan yang kini dijabat Bobby Nasution, warga meminta agar melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap aparaturnya guna melaksanakan tupoksinya, khususnya terkait pengangkatan Kepling V, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Dalam hal ini, ungkap NS, warga tidak menginginkan dalam pengangkatan kepling, khususnya Kepling V, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai dijadikan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Selain itu, lanjut NS, warga juga tidak menginginkan dalam pengangkatan kepling itu dijadikan sebagai alat politik.
Sementara itu, saat dikonfimasi soal informasi dukungannya atas salah seorang calon kepling itu, Lurah Binjai, Dartaswin membantah, bahwa dirinya tidak ada mendukung salah seorangpun sebagai calon Kepling V, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Sedangkan Camat Medan Denai menuturkan, dirinya akan mengumpulkan warga dan para tokoh masyakat terkait pendaftaran dan pemilihan calon Kepling V, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang