SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG – Kepada pemerintah, khususnya Presiden Republik Indonesia, masyarakat Selambo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang mohon agar lahan eks HGU (Hak Guna Usaha) PTPN 2 Tnjung Morawa (Tamora) diperuntukkan untuk masyarakat.
Demikian terungkap, saat masyarkat yang tergabung dalam “FORUM PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN SEJAHTERA BERSAMA SELAMBO” bersama Tim Kuasa Hukumnya menggelar konferensi press.
Saat itu, Rabu 16 Oktober 2024 di Jalan Selambo Ujung, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), salah seorang perwakilan dari pengurus “FORUM PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN SEJAHTERA BERSAMA SELAMBO” itu menuturkan, kini lahan eks HGU PTPN 2 Tamora di Selambo yang sudah berpuluh-puluh tahun di kuasai dan diusahai masyarakat itu, sudah menjadi sengketa.
Menurut warga, lahan eks HGU PTPN 2 Tamora tersebut harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat setempat.
Selain itu, perwakilan masyarakat itu juga menyampaikan bahwa selama bertahun-tahun lahan eksHGU PTPN 2 Tamora tersebut, banyak warga yang menggantungkan harapan pada lahan tersebut untuk kepentingan pertanian dan perumahan.
“Kami berharap agar pemerintah segera menindaklanjuti permohonan ini. Lahan ini bisa menjadi solusi bagi kesejahteraan masyarakat Desa Selambo yang mayoritas bekerja di sektor pertanian,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Menurut tokoh masyarakat setempat itu, lahan eks HGU PTPN 2 bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui program pertanian, peternakan, atau program pemberdayaan ekonomi lainnya.
Permintaan ini juga disampaikan kepada Bupati Deli Serdang dan pihak terkait lainnya.
Dalam hal ini, masyarakat berharap akan ada keputusan cepat dari pemerintah mengenai status lahan tersebut agar segera bisa digunakan untuk kepentingan bersama.
Untuk itu, masyarakat Desa Selambo berharap pemerintah dapat merespons dengan baik aspirasi ini dan mengutamakan kepentingan rakyat dalam setiap kebijakan yang diambil.
Untuk diketahui, pemanfaatan tanah untuk pertanian dapat meningkatkan produksi pangan, pendapatan petani, dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam hal ini, pemanfaatan tanah untuk perumahan, yaitu kegiatan yang menggunakan tanah sebagai tempat untuk membangun rumah tinggal, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, dan sebagainya.
Selain sebagai tempat bermukim tanah juga mengandung nilai ekonomi bagi manusia, bisa digunakan sebagai sumber mata pencahariannya baik itu bercocok tanam maupun untuk melaksanakan usaha, dan juga bisa dijadikan sebagai jaminan pinjaman, maupun sebagai sumber penghidupan manusia di masa mendatang. (red)
Selanjutnya, kunjungi dan klik You Tube SATYA BHAKTI ONLINE :
Jangan lupa Share, Koment dan Tekan Tombol Like, Subscriber serta Tanda Lonceng agar dapat berita yang terupdate setiap hari. Terima Kasih.
Editor/Publish : Antonius Sitanggang