,

Komit Perang Dengan Kejahatan Narkotika, Polres Asahan Ungkap 2 Kasus Narkotika

oleh -23 views
oleh
banner 950x300
  • 5 Terduga Pelaku Ditangkap
  • Barang Bukti 18 kg Narkotika Jenis Sabu, Disita

 

SATYA BHAKTI ONLINE | ASAHAN –

Sebagai wujud dari komitmennya untuk “perang” dengang kejahatan narkotika, Polres Asahan melalui personil Satuan Narkoba, berhasil mengungkap 2 kasus narkotika yang berbeda yakni peredaran narkotika jenis sabu.

Dari hasil pengungkapan kasus narkotika yang berbeda itu, personil Satuan Narkoba Polres Asahan menangkap 5 terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu itu dengan menemukan dan menyita 18 kg narkotika jenis sabu.

Terkait itu, Rabu 18 Sepetember 2024 sekira pukul 12.00 WIB, dalam konferensi pers di Mapolres Asahan, Kapolres Asahan (AKBP Afdhal Junaidi) didampingi perwakilan Forkopimda dan Kasat Narkoba Polres Asahan (AKP Doly Silaban) memaparkan, untuk kasus pertama berawal dari informasi masyarakat Minggu 01 September 2024 tentang adanya seorang lelaki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu disebuah Dermaga nelayan tradisional  yang berlokasi di Dusun X, Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan.

Atas informasi masyarakat itu, personil Satuan Narkoba Polres Asahan yang langsung menuju ke lokasi yang di informasikan itu, berhasil ditangkap tersangka berinisial MS (28) warga Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur.

Dari hasil penggeledahan terhadap perahu dan juga tersangka, personil Satuan Narkoba Polres Asahan menemukan 2 unit velg ban sepeda motor warnah hitam berisikan 16 bungkus plastik bening yang berisi 8 kg Narkotika jenis sabu.

Kepada petugas, tersangka (MS) mengaku barang haram (sabu) itu milik seorang berinisial S alias Sl yang keberadaannya di Sampang, Madura.

Menurut tersangka (MS), dirinya diminta S alias Sl untuk menemui seseorang berinisial D warga negara Malaysia yang selanjutnya membawa barang jenis sabu tersebut ke Indonesia melalui Dermaga Nelayan Tradisional di Silo Laut, Kabupaten Asahan.

Setibanya di Silo Laut, tersangka (MS) mengaku dirinya menemui seseorang berinisial I untuk membantunya (MS) membawa narkotika ke bus menuju Surabaya guna diserahkan kepada S alias Sl.

Terkait upah, tersangka (MS) mengaku dirinya dijanjikan upah sebesar Rp 40 juta per kilogramnya, apabila barang haram (sabu) itu berhasil diterima S alias Sl.

Sementara itu, untuk kasus narkotika kedua yang berbeda, Kapolres Asahan (AKBP Afdhal Junaidi) memaparkan, Kamis 12 September 2024, petugas berhasil menangkap 2 terduga pelaku kejahatan narkotika.

Adapun kedua terduga pelaku kejahatan narkotika itu diketahui berinisial HS (21) warga Desa Silo Laut, Kecamatan Silo Laut dan MA (35) warga Kelurahan Kisaran Barat, Kecamatan Kisaran Barat.

Tersangka HS yang diketahui berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu dan MA yang diketahui berperan sebagai pemilik narkotika jenis sabu itu, ditangkap Kamis 12 September 2024 di Desa Perkebunan Tunggul 45, Kecamatan Pulo Rakyat, Kabupaten Asahan.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan, dengan menyamar sebagai pembeli, petugas kembali berhasil menangkap tersangka lainnya yakni YI (32) warga Rahuning yang dalam hal ini berperan sebagai perantara dan MJ (36) warga kecamatan Rahuning yang dalam hal ini berperan sebagai transporter (pengantar) di depan Alfamart Sei Piring, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10 kg yang dikemas didalam 12 plastik besar.

Kepa petugas, tersangka YI dan MJ mengaku, barang haram (sabu) seberat 10 kg yang dikemas didalam 12 plastik besar itu, milik tersangka MA. (red)

Reporter : Agustua Panggabean

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Perkataan jujur yang diucapkan dengan ramah tamah serta kasih, mengangkat roh dan menyegarkan jiwa.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :