Ungkap Kasus Narkotika, Polres Asahan Musnahkan 5,6 Kg Sabu Barang Bukti Dari 3 Tersangka

oleh -131 views
oleh
Polres Asahan Musnahkan 5,6 Kg Sabu Barang Bukti Dari 3 Tersangka
Polres Asahan Musnahkan 5,6 Kg Sabu Barang Bukti Dari 3 Tersangka
banner 1000x200
  • Para Tersangka Dipejara Dan Terancam Hukuman Mati atau Penjara Semur Hidup

SATYA BHAKTI ONLINE | ASAHAN – Ungkap kasus kejahatan narkotika, beberapa waktu lalu, Polres Asahan sita barang bukti sebanyak 5,6 kilogram (kg) narkotika berupa sabu.

Selanjutnya, Selasa 20 Agustus 2024 di halaman Mapolres Asahan, barang bukti sebanyak 5,6 kg narkotika berupa sabu itupun, dimusnahkan.

Namun, sebelum dimusnahkan,  barang bukti narkotika berupa sabu itu terlebih dahulu di tes keasliannya oleh pihak Labfor Poldasu yang disaksikan pihak Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat beserta pengacara.

Ungkap Kasus Narkotika, Polres Asahan Musnahkan 5,6 Kg Sabu Barang Bukti Dari 3 Tersangka
Ungkap Kasus Narkotika, Polres Asahan Musnahkan 5,6 Kg Sabu Barang Bukti Dari 3 Tersangka

Selanjutnya, mewaklili Kapolres Asahan, Kabag. Ops. Polres Asahan (Kompol Sastrawan Tarigan) didampingi Kasat Narkoba (AKP Doli Silaban SH,MH) dan KBO SatNarkoba (Ipda Ahmadi SH), memusnahkan barang bukti sebarat 5,6 kg narkotika berupa sabu itu dengan cara merebus.

Sementara itu, terkait barang bukti yang dimusnahkan itu, mewaklili Kapolres Asahan, Kabag. Ops. Polres Asahan (Kompol Sastrawan Tarigan) mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari pengungkapan 2 kasus dengan 3 tersangka yang satu diantaranya, perempuan yang dikeathui berinisial SKN (20), warga Kelurahan Sei Apung Jaya, Kecamatan Kota Tanjungbalai.

Sedangkan 2 tersangka lainnya diketahui berinisial “I” (39) warga Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai dan “B” alias Ahan (45) warga Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Atas kejahatannya itu, tersangka SKN dan I dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Selanjutnya, tersangka “B” alias Ahan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No.35 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kemudian, terkait aksi kejahatan narkotika yang dilakukan para tersangka tersebut, tersangka I berperan sebagai pembawa narkotika (sabu) dari daerah Sekincan, Malaysia menuju Kota Tanjung Balai dengan naik perahu.

Saat itu, Sabtu 25 Mei 2024, I ditangkap di pantai perairanKaupaten Asahan dengan memabwa narkotika berupa sabu dibungkus plastik teh cina warna hijau dengan berat 4.841 gram dan 6 plastik klip dengan berat 526,34 gram.

Selanjutnya, atas tertangkapnya tersangka I itu, petugas melakukan pengembangan di Jalan Sipori-pori, Gang Kumpul, Kelurahan Kapias Pulo Buaya Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Hasilnya, petugas kembali menangkap tersang lain yakni seorang perempuan berinisial SKN di Rest Area Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi.

Dalam hal ini, tersangka SKN berperan sebagai penerima narkotika (sabu) dari tersangka I.

Sementara itu, pada kasus narkotika yang berbeda, “B” alias Ahan ditangkap atas dugaan sebagi penjual narkotika jenis sabu. (SBO-14)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Arti kejatuhan tidak banyak dibandingkan dengan yang bangkit dan mencoba lagi.”

banner 950x300
Bagikan ke :