SATYA BHAKTI ONLINE | SIMALUNGUN – Diduga korupsi dana desa, mantan penghulu Nagori Purwodadi (Haryo Guntoro) ditangkap aparat Polres Simalungun dari Satuan Reserse Kriminal (Sat.Reskrim) Unit Tipikor.
Saat itu, Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, dengan dipimpin oleh Ipda Antnyus Hutahayan, SH, MH beserta anggota, Haryo Guntoro yang menjabat sebagai Panghulu Nagori Purwodadi dari 2016 hingga 2022 itu ditangkap dirumahnya di Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun dengan beberapa barang bukti, termasuk peraturan dan laporan keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.
Informasinya, Haryo Guntoro yang menjabat sebagai Panghulu Nagori Purwodadi dari 2016 hingga 2022 itu ditangkap Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 13.30 WIB di rumahnya (Haryo Guntoro, red) di Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kini, mantan Panghulu Nagori Purwodadi itu harus menjalani proses hukum dan dihadapkan pada tuntutan hukum seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun terduga pelaku Haryo Guntoro kini sedang berlangsung pemeriksaan lebih mendalam terhadap dan penyusunan berkas kasus untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam hal ini, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk pejabat lokal dan masyarakat, dengan jumlah total saksi yang diperiksa mencapai 37 orang.
Atas penangkapan terduga korupsi dana desa Nagori Purwodadi (Haryo Guntoro, red) itu, para warga Nagori Purwodadi mengharapkan keadilan dapat ditegakkan dan transparansi pengelolaan dana desa dapat lebih ditingkatkan.