- Kades Meranti Tengah (Jhon Rafles Panjaitan) tidak ada menyerahkan Laporan Realisasi APBDesa TA 2022 kepada BPD Meranti Tengah.
SATYA BHAKTI ONLNE | BALIGE (TOBA) –
Kini, proses hukum atas Laporan Badan Permusyawaran Desa (BPD) Meranti Tengah menunggu responsif secara kolaborasi dari aparat penegak hukum (APH) yang dalam hal ini pihak kepolisian yakni Polres Toba dan pihak kejaksaan yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige.
Untuk itu, guna mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Meranti Tengah, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupten Toba yang dikelola Jhon Rafles Panjaitan selaku Kepala Desa (Kades) Meranti Tengah itu, kedua APH yang bertugas di wilayah Kabupaten Toba tersebut, diminta melakukan penyelidikan dengan turun ke lapangan untuk mengecek fakta kebenaran di lapangan.
Selain itu, APH juga diminta untuk melakukan konfirmasi langsung kepada warga di lapangan yang kesemuanya itu agar dapat diketahui kebenaran antara Laporan Realisasi Keuangan Desa Maranti Tengah dengan fakta-fakta dilapangan.
Demikian ditegaskan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Meranti Tengah (Wilher Siregar) kepada Tim Jurnalis Satya Bhakti Online, baru-baru ini.
Kepada Tim Jurnalis Satya Bhakti Online, Ketua BPD Meranti Tengah (Wilher Siregar) menuturkan, Kamis 28 Maret 2024, sesuai surat Sekda Kabupaten Toba Nomor : 413/807/DPMDPPA- PEMDES /2024 perihal undangan untuk meminta penjelasan Kepala Desa Meranti Tengah terkait Pengaduan BPD mengenai Laporan Penyalahgunaan dan Keuangan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDPPA) menggelar pertemuan bersama para pihak yang bersangkutan di Kantor Camat Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupten Toba.
Namun, tegas Ketua BPD Meranti Tengah itu, pertemuan untuk meminta penjelasan Kepala Desa Meranti Tengah terkait Pengaduan BPD mengenai Laporan Penyalahgunaan dan Keuangan Desa itu, tidak tepat.
Pasalnya, ungkap Ketua BPD Meranti Tengah itu lagi, karena pertemuan untuk meminta penjelasan Kepala Desa Meranti Tengah terkait Pengaduan BPD mengenai Laporan Penyalahgunaan dan Keuangan Desa itu dilakukan di Kantor Camat Kecamatan Pintu Pohan Meranti dengan tidak turun langsung ke Desa Meranti Tengah.
Selain itu, pertemuan tersebut juga hanya dihadiri 2 anggota BPD Meranti Tengah yang dalam hal ini selaku pelapor atas dugaan penyalahgunaan dan keuangan Desa Meranti Tengah itu.
“Padahal, jumlah anggota BPD Meranti Tengah yang melapor dugaan penyalahgunaan dan keuangan Desa Meranti Tengah itu, ada 5 orang,” ungkap Wilher Siregar.
Pertanyaanya, “apakah anggota BPD Meranti Tengah yang tidak hadir itu mendapat tekanan?” ungkap Wilher Siregar lagi.
Sementara itu, terkait jarangnya dia (Kades Meranti Tengah, (Jhon Rafles Panjaitan, red) masuk kantor, Wilher Siregar mengungkapkan, Kades Meranti Tengah (Jhon Rafles Panjaitan) begitu gampangnya, segampang membalikkan telapak tangan memberi alasan.
“Dia (Kades Meranti Tengah, (Jhon Rafles Panjaitan, red) mengaku selalu masuk kantor.
Apabila tidak tidak masuk kantor, Kades Meranti Tengah, (Jhon Rafles Panjaitan, red) beralasan dirinya ada tugas atau pekerjaan diluar,” ucap Wilher Siregar.
Padahal, tegas Ketua BPD Meranti Tengah itu, berdasarkan pengamatan, Kades Meranti Tengah (Jhon Rafles Panjaitan) jarang sekali dan hampir tidak pernah datang (masuk, red) ke kantor, kecuali ada rapat.
Selain itu, terkait keberadaan plang papan nama kantor, Kades Meranti Tengah (Jhon Rafles Panjaitan) mengaku plang papan nama kantor itu, sudah terpasang.
Pertanyaannya, “apakah saat ini, plang papan nama kantor itu ada dihalaman kantor Desa Meranti Tengah?” ucap Wilher Siregar.
Tidak hanya itu saja, selaku Ketua yang merangkap sebagai anggota BPD Meranti Tengah, Wilher Siregar mengaku ada kecurigaan atas tandatangan Kades Meranti Tengah (Jhon Rafles Panjaitan) pada APBDesa Tahun Anggaran (TA) 2022 yang hingga kini Kades Meranti Tengah (Jhon Rafles Panjaitan) tidak ada menyerahkan Laporan Realisasi APBDesa TA 2022 kepada BPD Meranti Tengah.
“Ada apa dengan APBDesa Tahun 2022 itu,” tanya Wilher Siregar.
Padahal, ungkap Ketua BPD Meranti Tengah itu, pelaksanaan Laporan realisasi APBDesa TA 2023 sudah berakhir.
Atas dasar itu, Wilher Siregar menegaskan, kuat dugaan Laporan Pertanggungjawaban atas realisasi APBDesa Meranti Tengah itu diserahkan kepada sesorang dan tandatangan Kades Meranti Tengah (Jhon Rafles Panjaitan) memakai stempel tandatangan.
“Ada apa dengan semua ini? Kenapa Kades Meranti Tengah (Jhon Rafles Panjaitan) tidak langsung menandatangani Laporan Pertanggungjawaban atas realisasi APBDesa Meranti Tengah itu? Kenapa tandatangan Kades Meranti Tengah (Jhon Rafles Panjaitan) pada Laporan Pertanggungjawaban atas realisasi APBDesa Meranti Tengah itu, memakai stempel tandatangan?” ungkap Ketua BPD Meranti Tengah itu mengakhiri uraiannya itu. (TIM)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang