SATYA BHAKTI ONLINE – Jakarta | Virtual Police yang tengah dijalankan Bareskrim Polri dan kini sudah mengirim teguran ke 21 akun media sosial (medsos).
Teguran itu diberikan terkait potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebagaimana yang dirilis Tribratanews.polri.go.id, data itu dijelaskan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/3/21).
“Ya benar sudah 21 akun,” terang Kadiv Humas Polri.
Menurut Irjen Pol Argo Yuwono, Polri mengatakan, berbagai akun itu kebanyakan ditegur karena mengunggah konten yang berbau provokasi. Ketika mendeteksi hal tersebut, Virtual Police menjalankan tugasnya untuk melakukan teguran.
Dalam hal ini, ungkapnya lagi, kebanyakan unggahan yang ditegur oleh polisi di dunia siber tersebut berasal dari media sosial Twitter.
“Provokasi ya (alasan teguran). Belum terkonfimasi (sudah dihapus semua atau tidak),” ungkap Irjen Pol. Pol. Argo Yuwono.
Untuk diketahui, sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si memberikan gagasan soal Virtual Police berkenaan dengan penanganan pelanggaran pidana terkait dengan UU ITE.
Teguran yang dikirim ke pemilik akun sudah melalui proses kajian yang melibatkan ahli bahasa, ahli pidana, hingga ahli ITE. (red).
Editor/Publish : Antonius Sitanggang