Skip to content
17 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  • Polda Sumut Tangkap 3 Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pembakaran Mobil Seorang Wartawan
  • KRIMINAL
  • MEDAN
  • TRIBRATA

Polda Sumut Tangkap 3 Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pembakaran Mobil Seorang Wartawan

admin 17 Februari 2024 4 minutes read
Polda Sumut Tangkap 3 Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pembakaran Mobil Seorang Wartawan
  • Terduga Pelaku Terindikasi Merupakan Orang Suruhan Bandar Narkoba.

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –

Akhirnya, tiga terduga pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil seorang wartawan itu diringkus Tim Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.

Adapun ke tiga terduga pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan itu, diketahui bernama :

  1. Nelson Hutajulu alias Icon, warga Jalan Turi Ujung, Kelurahan Binjai, Medan Denai,
  2. Fransdika Peranginangin alias Dika, warga Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Medan Helvetia,
  3. Romi Ardianto alias Ketua Romi, warga Jalan Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur,

Sedangkan korbannya diketahui seorang wartawan bernama  Tomi Doni Ester Nainggolan, warga Klambir V Gang Anas, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.

Demikian terungkap dalam paparan Direktur Reskrimum Polda Sumut (Kombes Pol Sumaryono) didampingi Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi), Jumat 16 Februari 2024.

Dalam paparannya itu, Kombes Pol Sumaryono mengungkapkan, dari hasil penyidikan polisi, ke tiga terduga pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan itu diindikasi merupakan orang suruhan yang  menerima upah atau bayaran atas perbuatannya dari bandar narkoba.

Adapun indikasi itu, ungkap Kombes Pol Sumaryono, diketahui berdasarkan keterangan awal dari para terduga pelaku yang mengaku ada aliran dana ke sana yang kesemuanya itu pihaknya (polisi) masih membuktikan dengan bukti yang lebih konkret lagi.

Untuk itu, ungkap Kombes Pol Sumaryono, pihaknya (polisi) kini melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Sementara itu, Kombes Pol Sumaryono menambahkan, saat diperiksa petugas, para terduga pelaku mengaku penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan itu merupakan empati dari pada rekannya.

Atas pengakuan para terduga pelaku itu, Kombes Pol Sumaryono menuturkan, untuk sementara ini motif/unsur dari pada perbuatan para pelaku yang menganiaya dan membakar mobil wartawan itu adalah perbuatan yang ingin membela temannya.

Terkait pertanyaan wartawan, “apakah para pelaku kenal dengan korban, Kombes Pol Sumaryono menuturkan, para pelaku tidak kenal dengan korban.

Hal tersebut, tutur Kombes Pol Sumaryono dapat diketahui saat para pelaku tidak mengetahui rumah korban.

Dalam hal ini, ungkap Kombes Pol Sumaryono, saat mendatangi rumah korban di Klambir V Gang Anas, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, para pelaku hanya menerka saja.

Namun, setelah ditunjukkan oleh tetangga korban, Kombes Pol Sumaryono mengungkapkan, para pelaku langsung menyerang dan membakar mobil korban.

Terkait penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan itu, Kombes Pol Sumaryono menjelaskan, kejadian korban dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku itu terjadi Kamis 8 Februari 2024 sekira pukul 09.30 WIB yang dalam hal ini bermula dari korban didatangi beberapa orang dan langsung secara membabi buta melakukan penganiayaan secara bersama sama.

Sedangkan, pada  Minggu 11 Februari 2024 sekira pukul 03.50 WIB, para pelaku menyerang dan membakar mobil korban yang dalam hal ini para pelaku membawa beberapa bom molotov yang selanjutnya dilemparkan ke rumah korban.

Saat itu, di rumah korban, terparkir satu unit mobil dan akibat bom molotov  yang dilempar para pelaku, mobil milik korban terbakar.

Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan ke Polda Sumut dan kini Tim dari Subdit Jatanras berhasil mengungkap kasus itu dan meringkus para pelakunya..

Terkait pengungkapan dan penangkapan para pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan itu, Kombes Pol Sumaryono mengungkapkan, hal tersebut merupakan hasil gerak cepat dari Tim Jatanras Krimum Polda Sumut yang dalam hal ini bergerak cepat mengungkap beberapa saksi dan menemukan barang bukti.

Hasilnya, ungkap Kombes Pol Sumaryono, Tim Jatanras Krimum Polda Sumut identitas para pelaku tersebut.

Dari ketiga terduga pelaku tersebut, Kombes Pol Sumaryono mengungkapkan, Tim Jatanras Krimum Polda Sumut menemukan dan menyita beberapa barang bukti di antaranya adalah motor, nomor molotov, HP, termasuk juga baju-baju yang ada di TKP.

Kini, ungkap Kombes Pol Sumaryono, berikut barang bukti tersebut, para terduga pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP yakni melakukan penganiayaan secara bersama sama dan melakukan pengrusakan secara bersama sama dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Dengan memiliki tujuan hidup, kamu akan menghapus masa lalu, mengubah masa kini, dan menata masa depan.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Terima Surat Kadaluarsa, Seorang Warga Desa Tanjung Morawa-B, Ditolak Ambil Bantuan Pemerintah Di Kantor Pos
Next: Selain Kasus Pengrusakan, Kepot Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Pengeroyokan

Berita Terkait

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

admin 15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

admin 12 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

admin 9 Agustus 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Ucapan HUT RIke-81 dari SBO
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan
Iklan HUT RI Ke-81 dari IJA
Ucapan HUT RIke-81 dari Kades Bangun Rejo,Misno

TERLUPAKAN

  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri - 9 views
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan - 9 views
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal - 12 views
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka - 18 views
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini - 18 views
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba - 20 views
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong - 20 views

MELAWAN LUPA

  • Meneropong Bakal Cabup dan Cawabup Kabupaten Deli Serdang 2024 - 5,753 views
  • Struktur Jabatan Dibawah Pimpinan Kapolda Irjen Agung Setya - 4,917 views
  • Protes Kadus V Titi Pentol, Warga Tamora A Tuntut Kepala Dusun Dicopot - 3,252 views
  • Tak Terima Di Tuding Kamarudin Simanjuntak “Polisi Mengabdi Mafia”, Purnawirawan Polisi “BUSER JADUL POLTABES MEDAN” Angkat Bicara - 3,108 views
  • Kembalikan Tanah Kepada Rakyat, Bukan Kepada Mafia Tanah (2) - 2,778 views
  • Asset Pemkab Diperjualbelikan? - 2,632 views
  • Kecelakaan di Jalan Tol Tanjung Morawa, Seorang Warga Kampung Melayu, Kota Siantar Tewas Terjepit Body Mobil - 2,589 views
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.