SATYA BHAKTI ONLINE [MEDAN] –
Komit dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya yang dalam hal ini termasuk program prioritas untuk melakukan pemberantasan narkoba, Polda Sumut menangkap 2 terduga pengedar ribuan pil ekstasi.
Terkait itu, kepada awak media, Selasa 9 Januari 2024, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) memaparkan, ke-2 terduga pengedar ribuan pil ekstasi yang ditangkap itu diketahui residivis dengan inisial H alias Ucok (40) dan R (40) warga Medan Sunggal.
Menurut juru bicara Polda Sumut itu, ke-2 terduga pengedar ribuan pil ekstasi itu ditangkap Tim Unit 2 Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan yang kesemuanya berawal laporan atau informasi pada Sabtu 6 Januari 2024 yakni adanya dua orang lelaki yang diduga mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi.
Atas informasi itu, ungkap perwira polisi berpangkat Melati Tiga itu, petugaspun melakukan penyelidikan sebagai upaya penegakan hukum dalam pemberantasan peredaran narkoba yang selanjutnya melakukan penggerebekan di rumah kos terduga pelaku.
Namun, ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi, diduga mengetahui kedatangan polisi, kedua terduga pelaku pengedar narkoba itu melarikan diri.
Walaupun demikian, ungkap juru bicara Polda Sumut itu lagi, akhirnya kedua terduga pelaku pengedar narkoba yang melarikan diri itu berhasil ditangkap polisi dilapangan yang sigap dan komit dalam pemberantasan narkotika/narkoba.
Adapun penangkapan kedua terduga pelaku pengedar narkoba yang melarikan diri itu, juru bicara Polda Sumut itu mengungkapkan, saat kedua terduga pelaku pengedar narkoba hendak kabur meninggalkan Kota Medan.
Selain menangkap kedua terduga pelaku pengedar narkoba yang hendak kabur meninggalkan Kota Medan itu, Kabid Humas Polda Sumut kembali mengungkapkan, saat dilakukan pemeriksaan, petugas (polisi) mendapatkan barang bukti yakni satu bungkus kotak warna coklat yang didalamnya terdapat lima bungkus plastik berisi 5.000 butir pil ekstasi.
Selanjutnya, tutur juru bicara Polda Sumut yang pernah menjabat Kapolres Biak, Papua itu, kedua terduga pelaku pengedar narkoba yang hendak kabur meninggalkan Kota Medan itu juga diketahui merupakan residivis yang pernah ditangkap atas kasus narkoba.
Kemudian, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan, kepada petugas saat diinterogasi, kedua terduga pelaku pengedar narkoba mengaku memperoleh barang bukti pil ekstasi dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan berinisial A alias KEY dan sudah dua kali menerima narkotika untuk diedarkan.
Dalam hal ini, Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) menegaskan, penyidik sudah mengidentifikasi jaringannya itu.
“Kita akan terus buru,” pungkas Kombes Pol Hadi Wahyudi. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Jika kehidupan membuat diri menangis, ingat ada ribuan kenangan indah yang membuat kita tersenyum.”