Skip to content
1 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • Diancam Pidana Penjara Paling Lama 12 Tahun, JPU Tuntut Terdakwa Kasus Penyerangan dan Penembakan Dengan Pidana Penjara 6 tahun
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL

Diancam Pidana Penjara Paling Lama 12 Tahun, JPU Tuntut Terdakwa Kasus Penyerangan dan Penembakan Dengan Pidana Penjara 6 tahun

admin 1 Agustus 2023 4 minutes read
  • Massa Dari Salah Satu OKP, Kesal

 

SATYA BHAKTI ONLINE | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) –

Ch (35), satu terduga pelaku penyerangan yang ditangkap Polresta Deli Serdang.

Akhirnya, Adi Candra alias Candra (40) warga Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang yang dalam hal ini satu dari terduga pelaku penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang yang kini menjadi terdakwa dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam itu, dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Padahal, dalam nota tuntutannya bernomor Reg.Perkara.PDM.1986/1.2.14/E.oh.2/07/2023, JPU Sumber Jaya Togatorop, SH, MH menegaskan, terdakwa Adi Candra alias Candra terbukti bersalah melakukan kejahatan yakni penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu sesuai dengan Dakwaan Primer yakni Pasal 355 ayat (1) KUHPidana yakni , Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Demikian terungkap, Senin 31 Juli 2023, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang (Sumber Jaya Togatorop, SH, MH) membacakan nota tuntutannya di hadapan Majelis Hakim Ketua (Roziyanti, SH) pada persidangan yang digelar di PN Lubuk Pakam secara online tanpa menghadirkan dan mendudukkan terdakwa Adi Candra alias Candra di “kursi terdakwa” depan “meja hijau” persidangan itu.

Mendengar tuntutan Sumber Jaya Togatorop, SH, MH yang dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang itu, kekesalan sekelompok massa dari salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP) yang hadir menyaksikan sidang tuntutan terdakwa Adi Candra alias Candra itupun tidak terbendung.

Kesal (SBO : Ilustrasi/IST)

“Kenapa terdakwa (Adi Candra alias Candra, red) itu dituntut 6 tahun penjara?? Hukum mati saja terdakwa (Adi Candra alias Candra, red) itu. Terdakwa (Adi Candra alias Candra, red) itu sudah meresahkan masyarakat. Terdakwa (Adi Candra alias Candra, red) itu, seorang residivis,” ungkap massa dari OK itu, kesal.

Selain itu, massa OKP itu juga merasa kesal melihat proses jalannya persidangan layaknya seperti di “warung kopi”.

Dalam hal ini, dengan mengaku heran, beberapa massa dari OKP itu mengungkapkan, kenapa majelis hakim persidangan itu dapat menyidangkan tiga perkara sekaligus.

Padahal, ungkap massa dari OKP itu, Presiden Jokowi sudah menyatakan bahwa covid-19 sudah tidak ada lagi.

“Berarti, seharusnya sidang online itu, sudah tidak ada lagi. Bagaiman kami selaku masyarakat dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan benar kalau persidangan itu terus berjalan dengan online seperti layaknya di warung kopi itu dan majelis hakimnya dapat menyidangkan lebih dari satu perkara, sekaligus ,” ungkap massa dari OKP itu.

Sementara itu, dengan mempertimbangkan hal-hal yang yang memberatkan dan meringankan, JPU Sumber Jaya Togatorop, SH, MH dalam nota tuntutannya bernomor Reg.Perkara.PDM.1986/1.2.14/E.oh.2/07/2023 itu menegaskan agar majelis hakim PN Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara kasus penyerangan dan penembakan oleh segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang yang salah seorangnya yaitu terdakwa Adi Candra alias Candra itu memutuskan :

  1. Menyatakan terdakwa Adi Candra alias Candra bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu”, sebagaiman diatur dan diancam dalam pasal 355 ayat (1) KUHPidana dan dalam surat dakwaan dengan Nomor Reg.Perkara PDM-1986/L.2.14/Eoh.2/06/2023 tertanggal 14 Juni 2023.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Candra alias Candra berupa penjara selama 6 tahun dikurangi penahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa Adi Candra alias Candra tetap ditahan/berada dalam tahanan sementara.
  3. Menyatakan barang bukti nihil (kosong/tidak ada, red).
  4. Menetapkan agar terdakwa Adi Candra alias Candra membayar biaya perkara sebesar Rp.2 ribu.

Adapun hal-hal yang memberatkan, dalam nota tuntutan JPU Sumber Jaya Togatorop, SH, MH itu disebutkan :

  1. Perbuatan terdakwa (Adi Candra alias Candra, red) meresahkan yang dalam hal ini meresahkan korban yakni Perdian Effendi dan Gunawan alias Ocoy.
  2. Terdakwa (Adi Candra alias Candra, red) sudah pernah dihukum (penjara, red) selama 1 tahun 2 bulan dalam perkara kasus lain yang dalam hal ini bukan dalam perkara penganiayaan pada tahun 2019.
  3. Akibat penembakan dengan senapan angin yang dilakukan terdakwa Adi Candra alias Candra itu, peluru masih tertinggal dikepala dan didada korban yakni Perdian Effendi.

Terkait barang bukti yang diajukan dalam persidangan, JPU Sumber Jaya Togatorop, SH, MH dalam nota tuntutannya bernomor Reg.Perkara.PDM.1986/1.2.14/E.oh.2/07/2023 itu menegaskan barang bukti nihil (kosong/tidak ada, red).

Menurut JPU Sumber Jaya Togatorop, SH, MH dalam nota tuntutannya itu, apabila ada barang bukti yang diajukan dalam persidangan, maka barang bukti itu telah disita secara sah menurut hukum dan dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian.

Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU Sumber Jaya Togatorop, SH, MH dalam nota tuntutannya itu menyatakan, unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa Adi Candra alias Candra yaitu dakwaan primair yakni “Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu” sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 355 ayat (1) KUHPidana itu, adalah :

  1. Barang Siapa
  2. Unsur Penganiayaan Berat
  3. Unsur Dilakukan Dengan Direncanakan Terlebih Dahulu. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Menengok ke belakang itu boleh, untuk mengenang dan belajar. Tapi bukan untuk kembali.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Rayakan Hari Jadi Pemkab Pakpak Bharat Ke-20, Bupati Ajak Masyarakat Optimis Untuk Menuju Kininnduma
Next: Dituntut Melakukan Kejahatan “Penganiayaan Berat Yang Direncanakan Terlebih Dahulu”, Majelis Hakim PN Lubuk Pakam Diminta Nantinya Memutuskan Terdakwa Candra Dengan Hukuman Maksimal

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 755 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.