-
Massa Dari Salah Satu OKP, Kesal
SATYA BHAKTI ONLINE | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) –
Akhirnya, Adi Candra alias Candra (40) warga Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang yang dalam hal ini satu dari terduga pelaku penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang yang kini menjadi terdakwa dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam itu, dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Padahal, dalam nota tuntutannya bernomor Reg.Perkara.PDM.1986/1.2.14/E.oh.2/07/2023, JPU Sumber Jaya Togatorop, SH, MH menegaskan, terdakwa Adi Candra alias Candra terbukti bersalah melakukan kejahatan yakni penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu sesuai dengan Dakwaan Primer yakni Pasal 355 ayat (1) KUHPidana yakni , Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Demikian terungkap, Senin 31 Juli 2023, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang (Sumber Jaya Togatorop, SH, MH) membacakan nota tuntutannya di hadapan Majelis Hakim Ketua (Roziyanti, SH) pada persidangan yang digelar di PN Lubuk Pakam secara online tanpa menghadirkan dan mendudukkan terdakwa Adi Candra alias Candra di “kursi terdakwa” depan “meja hijau” persidangan itu.
Mendengar tuntutan Sumber Jaya Togatorop, SH, MH yang dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang itu, kekesalan sekelompok massa dari salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP) yang hadir menyaksikan sidang tuntutan terdakwa Adi Candra alias Candra itupun tidak terbendung.
“Kenapa terdakwa (Adi Candra alias Candra, red) itu dituntut 6 tahun penjara?? Hukum mati saja terdakwa (Adi Candra alias Candra, red) itu. Terdakwa (Adi Candra alias Candra, red) itu sudah meresahkan masyarakat. Terdakwa (Adi Candra alias Candra, red) itu, seorang residivis,” ungkap massa dari OK itu, kesal.
Selain itu, massa OKP itu juga merasa kesal melihat proses jalannya persidangan layaknya seperti di “warung kopi”.
Dalam hal ini, dengan mengaku heran, beberapa massa dari OKP itu mengungkapkan, kenapa majelis hakim persidangan itu dapat menyidangkan tiga perkara sekaligus.
Padahal, ungkap massa dari OKP itu, Presiden Jokowi sudah menyatakan bahwa covid-19 sudah tidak ada lagi.
“Berarti, seharusnya sidang online itu, sudah tidak ada lagi. Bagaiman kami selaku masyarakat dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan benar kalau persidangan itu terus berjalan dengan online seperti layaknya di warung kopi itu dan majelis hakimnya dapat menyidangkan lebih dari satu perkara, sekaligus ,” ungkap massa dari OKP itu.
Sementara itu, dengan mempertimbangkan hal-hal yang yang memberatkan dan meringankan, JPU Sumber Jaya Togatorop, SH, MH dalam nota tuntutannya bernomor Reg.Perkara.PDM.1986/1.2.14/E.oh.2/07/2023 itu menegaskan agar majelis hakim PN Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara kasus penyerangan dan penembakan oleh segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang yang salah seorangnya yaitu terdakwa Adi Candra alias Candra itu memutuskan :
- Menyatakan terdakwa Adi Candra alias Candra bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu”, sebagaiman diatur dan diancam dalam pasal 355 ayat (1) KUHPidana dan dalam surat dakwaan dengan Nomor Reg.Perkara PDM-1986/L.2.14/Eoh.2/06/2023 tertanggal 14 Juni 2023.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Candra alias Candra berupa penjara selama 6 tahun dikurangi penahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa Adi Candra alias Candra tetap ditahan/berada dalam tahanan sementara.
- Menyatakan barang bukti nihil (kosong/tidak ada, red).
- Menetapkan agar terdakwa Adi Candra alias Candra membayar biaya perkara sebesar Rp.2 ribu.
Adapun hal-hal yang memberatkan, dalam nota tuntutan JPU Sumber Jaya Togatorop, SH, MH itu disebutkan :
- Perbuatan terdakwa (Adi Candra alias Candra, red) meresahkan yang dalam hal ini meresahkan korban yakni Perdian Effendi dan Gunawan alias Ocoy.
- Terdakwa (Adi Candra alias Candra, red) sudah pernah dihukum (penjara, red) selama 1 tahun 2 bulan dalam perkara kasus lain yang dalam hal ini bukan dalam perkara penganiayaan pada tahun 2019.
- Akibat penembakan dengan senapan angin yang dilakukan terdakwa Adi Candra alias Candra itu, peluru masih tertinggal dikepala dan didada korban yakni Perdian Effendi.
Terkait barang bukti yang diajukan dalam persidangan, JPU Sumber Jaya Togatorop, SH, MH dalam nota tuntutannya bernomor Reg.Perkara.PDM.1986/1.2.14/E.oh.2/07/2023 itu menegaskan barang bukti nihil (kosong/tidak ada, red).
Menurut JPU Sumber Jaya Togatorop, SH, MH dalam nota tuntutannya itu, apabila ada barang bukti yang diajukan dalam persidangan, maka barang bukti itu telah disita secara sah menurut hukum dan dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian.
Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU Sumber Jaya Togatorop, SH, MH dalam nota tuntutannya itu menyatakan, unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa Adi Candra alias Candra yaitu dakwaan primair yakni “Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu” sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 355 ayat (1) KUHPidana itu, adalah :
- Barang Siapa
- Unsur Penganiayaan Berat
- Unsur Dilakukan Dengan Direncanakan Terlebih Dahulu. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Menengok ke belakang itu boleh, untuk mengenang dan belajar. Tapi bukan untuk kembali.”