Ingkar Janji Bongkar Pagar Tembok Gereja HKBP Tanjung Morawa Kota, Pemkab Deli Serdang Kembali Didemo

oleh -511 views
oleh
Pemkab-Deli-Serdang-Ingkar-Janji-Bongkar-Tembok-di-Gerja-HKBP-Tamora
Ingkar Janji Bongkar Pagar Tembok Gereja HKBP Tanjung Morawa Kota, Pemkab Deli Serdang Kembali Didemo
banner 1000x200

Dinilai Demi Memperkaya Diri, Pemkab Deli Serdang Bela Terduga Mafia Tanah

SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG –

Selaku penguasa di daerah pemerintahannya, integritas dan kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang  dipertanyakan.

Dalam hal ini, diduga demi kepentingan untuk memperkaya dan atau kelompoknya, janji untuk merobohkan pagar tembok yang dilakukan PT. Morawa Indah Propertido (MIP) dan menutup halaman belakang Gereja HKBP Tanjung Morawa Kota di Jalan Bandar Labuhan, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, batal dilaksanakan.

Padahal, dari hasil notulen rapat yang ditandatangi Ari Martiansyah, ST selaku Kabid Bagunan, Pertamanan dan Penataan Perkotaan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Pemkab Deli Serdang, A Rahim Lubis selaku Kepala BPN Deli Serdang, Parlindungan Banjarnahor, SE mewakili pihak dari Satpol PP Deli Serdang, Rahman JP Hutabarat selaku Ketua Umum AMPK dan Darzon TP Siregar selaku Pendeta HKBP Tanjung Morawa Kota tertanggal 27 Juni 2024 lalu, diketahui,

  1. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Pemkab Deli Serdang telah melakukan peninjauan pada lokasi tembok yang dibangun PT MIP itu pada Senin 26 Juni 2023.
  2. Dari hasil peninjauan pada lokasi tembok yang dibangun PT MIP itu, ditemukan pelanggaran aturan yakni SK-PBG-120702-06102022-001 yang dalam hal ini pembangunan tembok yang tidak sesuai dengan gambar PBG yang dikeluarkan yakni sepanjang 55,1 meter pada bagian samping dan sepanjang 26,8 meter pada bagian depan.
  3. Karena telah melanggar aturan yakni SK-PBG-120702-06102022-001, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Pemkab Deli Serdang akan membuat surat kepada Satpol PP Deli Serdang untuk melakukan Penegakan Perda No. 6 Tahun 2011 yakni membongkar tembok yang dibangun PT MIP itu.
  4. Menanggapi surat yang dibuat Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Pemkab Deli Serdang kepada Satpol PP Deli Serdang untuk melakukan Penegakan Perda No. 6 Tahun 2011 itu, Parlindungan Banjarnahor selaku pihak Satpol PP yang menandatangani hasil notulen rapat tersebut menegaskan akan membongkar tembok yang dibangun PT MIP itu sekira Senin 3 Juli 2023 atau Selasa 4 Juli 2023 lalu.

Namun, hingga waktu yang telah ditentukannya yakni Senin 3 Juli 2023 atau Selasa 4 Juli 2023 lalu itu, penegasan pembongkaran tembok yang dibangun PT MIP atas surat yang dibuat Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Pemkab Deli Serdang kepada Satpol PP Deli Serdang itu, batal dilaksanakan.

Merasa dibohongi, bersama ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Perduli Keadilan (AMPK), jemaat Gereja HKBP Tanjung Morawa Kota kembali mendemo kantor Bupati Deli Serdang.

Saat itu, Rabu 12 Juli 2023, ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Perduli Keadilan (AMPK) dan jemaat Gereja HKBP Tanjung Morawa Kota itu menuntut agar Pemkab Deli Serdang komit dengan janjinya (Pemkab Deli Serdang, red) untuk segera membongkar pagar tembok yang dibangun PT MIP sebagaimana hasil peninjauan Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Pemkab Deli Serdang telah melakukan peninjauan pada lokasi tembok pada Senin 26 Juni 2023 yang hasilnya ditemukan pelanggaran aturan yakni SK-PBG-120702-06102022-001 yang dalam hal ini pembangunan tembok yang tidak sesuai dengan gambar PBG yang dikeluarkan yakni sepanjang 55,1 meter pada bagian samping dan sepanjang 26,8 meter pada bagian depan.

Menanggapi aksi tuntutan massa itu, Asisten I, Citra Ependi Capah didampingi Satpol PP dan Dinas Cipta Karya Kabupaten Deli Serdang pun menggelar pertemuan dengan para demonstran.

Pertemuan itupun berlangsung “panas” dengan perdebatan-perdebatan antara pihak pendemo dengan pihak Pemkab Deli Serdang itu.

Anehnya, dikarenakan penjelasannya sempat dipotong warga pendemo, Citra Ependi Capah meninggalkan ruang pertemuan.

Karena ditinggal pergi Asisten I, warga pendomo pun mencoba masuk ke dalam kantor Bupati Deli Serdang.

Namun aksi massa pendemo itu berhasil dicegah petugas Polresta Deli Serdang yang sedari tadi berjaga-jaga.

Mengetahui situasi tersebut, Sekdakab Deli Serdang, (H Timur Tumanggor), langsung mengundang perwakilan dari massa pendemo ke ruangannya (Sekdakab Deli Serdang, red) .

Hasilnya, tanpa waktu yang jelas, Pemkab Deli Serdang dalam waktu dekat akan melakukan rapat dengan dinas terkait, PTPN II dan Badan Pertanahan Nasional Kab. Deli Serdang.

“Secepatnya kita lakukan rapat untuk mempercepat penyelesaian masalah penembokan yang dilakukan PT MIP tersebut,” ungkap Sekda Kabupaten Deli Serdang itu.

Untuk diketahui, belum hilang dalam ingatan kita, dampak atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan itu, beberapa oknum pejabat Direksi PTPN II Tamora seperti Ir Suwandi yang saat itu menjabat Dirut PTPN II Tamora bersama seorang pemilik Yayasan Pendidikan yakni DR RM HM Supriyanto alias Anto Keling ditangkap dan dipenjarakan oleh aparat kepolisian dari Polda Sumut serta diperkarakan dalam peradilan pidana karena dituduh bersekongkol untuk menguasai dan memiliki lahan eks HGU tersebut sehingga negara mengalami kerugian.

Saat itu, pemikiran aparat Polda Sumut menilai persekongkolan antara para oknum untuk menguasasi dan memiliki lahan tersebut merupakan tindak pidana.

Selanjutnya, diatas lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan yang diperjual-belikan Ir Suwandi yang saat itu menjabat Dirut PTPN II Tamora kepada pemilik Yayasan Pendidikan yakni DR RM HM Supriyanto alias Anto Keling berdasarkan Akte Notaris yang diterbitkan Notaris Ernawaty Lubis SH itu, aparat Polda Sumut memasang plank yang bertuliskan “TANAH INI DALAM STATUS SITA. DIT RESKRIM POLDA SUMUT”

Anehnya, atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan itu, kini terbit Sertifikat HGB yang diduga dilakukan dengan “ala” mafia.

Dalam hal ini, PT MIP yang diketahui pemilik  Sertifikat HGB tersebut mengurung rumah-rumah warga dan para pedagang yang cari nafkah dengan mendirikan pagar tembok diatas lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa yang hingga kini masih bermasalah itu.

Selain itu, pembangunan pagar tembok yang dilakukan PT MIP di lahan eks HGU PTPN 2 Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa itu juga belum ada ijin peruntukan atau daftar nominatif dari Gubsu.

Ironisnya, diduga menyerobot lahan yang bukan miliknya, PT MIP juga diketahui telah membangun pagar tembok diatas lahan yang puluhan tahun lamanya dikuasai pihak Gereja HKBP Tanjung Morawa Kota.

Dalam hal ini, banyak pihak menilai, pembangunan pagar tembok yang dilakukan pihak PT MIP itu merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi dan dapat memicu konflik SARA. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Berhentilah membuat rencana, melangkahlah.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :