Diduga Korupsi Hampir Rp.1 Milliar, Mantan Kades dan Kaur Desa Tanjungmorawa B Jadi Tersang dan Akan Dilimpahkan Untuk Di Sidang
SATYA BHAKTI ONLINE | TANJUNG MORAWA (DELI SERDANG –
Bungkam. Demikian terungkap saat mantan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang kini menjabat Kepala Desa (Kades) Tanjung Morawa-B (Nazarianti) dikonfirmasi soal dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kades Tanjung Morawa-B berinisial JH (Jefri Hamdani) bersama salah seorang staf Kantor Desa Tanjung Morawa-B berinisial CAT.
Untuk diketahui, sebelum menjabat Kades Tanjung Morawa-B, Nazarianti, manjabat Sekretaris BPD Tanjung Morawa-B dikala JH menjabat Kades Tanjung Morawa-B.
Sementara itu, kepada awak media, Ketua BPD Tanjung Morawa-B (OK Hendri Fadlian, SH) mengungkapkan, adapun peran dan fungsi BPD adalah sebagai pengawas kinerja kades.
Terkait dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kades Tanjung Morawa-B (Jefri Hamdani), Ketua BPD Tanjung Morawa-B itu mengungkapkan, disaat Jefri Hamdani menjabat Kades Tanjung Morawa-B, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawasan BPD Tanjung Morawa-B, sudah dilakukan yang dalam hal ini dalam bentuk fiskusi langsung maupun dengan surat resmi.
Menjawab pertanyaan awak media, kenapa dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kades Jefri Hamdani bisa terjadi, OK Hendri menjawab, pertanyaan tersebut merupakan salah satu pertanyaan yang dipertanyakan BPD Tanjung Morawa-B kepada Jefri Hamdani saat menjabat Kades Tanjung Morawa-B.
Namun, hingga mengundang untuk klarifikasi, OK Hendri mengungkapkan, Kades Jefri Hamdani tidak menjawab pertanyaan itu.
-
Diduga Korupsi Hampir Rp.1 Milliar, Mantan Kades dan Kaur Desa Tanjungmorawa B Jadi Tersang dan Akan Dilimpahkan Untuk Di Sidang
Seperti diketahui, diduga korupsi atas penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2020, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menetapkan JH, mantan Kades Tanjung Morawa-B bersama salah seorang pejabat Kepala Urusan (Kaur) di Kantor Desa Tanjung Morawa-B berinisial CAT.
Selanjutnya, Rabu 5 Juli 2023, di Mapolresta Deliserdang, Kapolresta Deliserdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji) melalui Kasat Reskrim (Kompol I Kadek Hery Cahyadi), bersama Kanit Tipikor (AKP J Munte) mengungkapkan, atas kasus dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan mantan Kades dan Kaur Desa Tanjung Morawa-B itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang pada Selasa 4 Juli 2023, untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.
Terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa itu, diketahui, tersangka JH dan CAT secara bersama-sama diduga melakukan penyimpangan terhadap penggunaan APBDesa dan PAPBDesa Tahun Anggaran 2020, hingga mengakibatkan kerugian negara hampir Rp.1 milliar yakni sekira Rp.983.161.589 dengan menarik (mengambil, red) anggaran dari rekening desa sekira Rp.911.366.339.
Namun, dinilai fikrif, kegiatan yang dianggarkan atas dana yang ditarik (diambil) dari rekening desa sekira Rp.911.366.339 itu, tidak dilaksanakan.
Selain itu, kedua tersangka tersebut juga tidak menyetorkan kembali kelebihan (silpa) atas anggaran dari penghematan belanja kebutuhan desa kembali ke rekening kas desa.
Adapun silpa atas anggaran dari penghematan belanja kebutuhan desa yang tidak disetorkan kedua tersangka itu senilai Rp.71.795.250.
Atas kasus dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan tersangka Jefri dan CAT itu, Tim penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Deliserdang telah menyita 86 eksemplar dokumen dan telah ditetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. (SBO-04/red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Kadang-kadang langit bisa kelihatan seperti lembar kosong. Padahal sebenarnya tidak. Bintang kamu tetap di sana. Bumi hanya sedang berputar.”