Ditetapkan Tersangka Korupsi, Ketua Dan Bendahara Bawaslu Karo Periode 2018-2023, Ditahan

oleh -545 views
oleh
Ditetapkan Tersangka Korupsi, Ketua Dan Bendahara Bawaslu Karo Periode 2018-2023, Ditahan
Ditetapkan Tersangka Korupsi, Ketua Dan Bendahara Bawaslu Karo Periode 2018-2023, Ditahan
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE | KARO – Diduga korupsi penggunaan dana hibah dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karo Tahun 2020 yang bersumber dari P-APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran (TA) 2019, dua pengurus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo, ditahan.

Sebagaiman dilansir dari waspada.id, penahanan atas dua terduga pelaku korupsi yang diketahui oknum pejabat Ketua dan Bendahara Bawaslu Kabupaten Karo periode 2018-2023 itu dilakukan Senin 17 April 2023, setelah dilakukan pemeriksaan selama dua jam setengah di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang selanjutnya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait itu, kapada wartawan, Kajari Karo (Tri Sutrisno SH, MH) yang diwakili Kasi Intel (Ika Lius Nardo, SH) didampingi Kasi Pidsus (Abietnego Sotindaon, SH) menuturkan, kedua tersangka tersebut yakni EJP yang dalam hal ini menjabat Ketua  dan DIYR yang menjabat Bendahara Bawaslu Kabupaten Karo periode 2018-2023.

Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal Primair, pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana iorupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, atas korupsi yang dilakukan kedua tersangka itu, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.632.705.427.45 yang kesemuanya itu diketahui berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan BPK RI tanggal 3 Maret 2023.

Untuk mempertanggungjawabkan dugaab perbuatan korupsinya itu, kini kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 April 2023 hingga 06 Mei 2023 di Rutan Kelas Kelas IIB Kabanjahe. (SBO-03)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Bukan bahagia yang menjadikan kita bersyukur, tetapi dengan bersyukurlah yang akan menjadikan hidup kita bahagia.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :