Hadapi Pemanasan Suhu, UPT KPH Wil III Kisaran Sosialisai Pencegahan Kebakaran Hutan Konversi Secara Dini

oleh -242 views
oleh
Hadapi Pemanasan Suhu, UPT KPH Wil III Kisaran Sosialisai Pencegahan Kebakaran Hutan Konversi Secara Dini
Hadapi Pemanasan Suhu, UPT KPH Wil III Kisaran Sosialisai Pencegahan Kebakaran Hutan Konversi Secara Dini
banner 950x300

Satya Bhakti Online.com | ASAHAN –

Guna menghadapi pemanasan suhu yang dinilai rawan terhadap kebakaran hutan pada Maret 2023 oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta menindaklanjutin Perintah Presiden saat  Rapim TNI-Polri, Rabu 8 Februari 2023 lalu, bersama pemerintah setempat dan TNI/Polri, Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Wilayah III, Kisaran yang dalam hal ini mencakup wilayah Asahan dan Labura, lakukan sosialisai maupun pencegahan secara dini kebakaran hutan konversi.

Terkait itu, Senin 13 Februari 2023, kepada wartawan, Kepala KPH Wilayah III, Kisaran (WAHYUDI, SP, M.Si) menuturkan, UPT KPH Wilayah III, Kisaran yang dibentuk 2017 yang dalam hal ini dengan keterbatasan personil, bertugas melakukan pengawasan Hutan Konversi (HK), Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Terkait pencegahan secara dini kebakaran hutan konversi itu, kepada Masyarakat sekitar maupun pendatang yang berada didekat hutan Konversi, Wahyudi meminta agar bersama-sama menghadapi pemanasan suhu pada Maret 2023 mendatang dan mencegah kebakaran hutan.

Apabila melihat ada kebakaran hutan, Wahyudi meminta agar segera melaporkan ke Pemerintah Desa atau  Bhabinkamtibmas maupun Babinsa atau langsung ke Kantor UPT KPH Wilayah III, Kisaran, Jalan Prof. M. Yamin, SH. No. 127, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Berdasarkan data, Wahyudi mengungkapkan, adapun seluruh hutan yang di awasi itu, seluas 83.665,47 hektar.

Sementara itu, dari seluas 83.665,47 hektar itu, Wahyudi menuturkan, hanya seluas 20.756,28 hektar yang masih dalam skala milik UPT III  Kisaran.

“Sedangkan sisanya yakni seluas 62.909,19 hektar atau sebesar 75,%, sudah beralih fungsi menjadi perkebunan, tambak ikan dan tempat hunian  yang di usahain masyarakat,” ungkap Wahyudi.

Terkait usaha maupun tempat hunian dilahan konversi yang diusahain masyarakat itu, Wahyudi mengungkapkan, masyarakat telah mengurus izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selama 35 tahun yang selanjutnya masyarakat harus mengurus kembali izinnya setelah masa waktu berlakunya itu, habis. (***)

Jurnalis : Agustua Panggabean

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jiwa yang hebat biasanya milik mereka yang telah melalui penderitaan yang amat sangat, namun tidak mau menyerah.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :