Berdalih Tidak Ada Bukti Penerimaan, Wagirianto Berkelit Bebas Dari Proses Hukum Atas Tuduhan Penggelapan Dalam Jabatan

oleh -314 views
oleh
banner 1000x200

Satyabhaktionline.com | DELI SERDANG –

Dinilai agar bebas dari proses hukum atas kasus penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHPidana yang dituduhkan kepada dirinya, Wagirianto berkelit tidak ada bukti berupa kwitansi penerimaan uang yang diterimanya (Wagirianto, red).

Demikian terungkap saat Wagirianto diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang setelah dijemput dirumahnya (Wagirianto, red)

Namun, dalam proses hukum atas tuduhan penggelapan dalam jabatan sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/B/403/IX/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 8 September 2022 lalu itu terungkap Wagirianto telah menerima sejumlah uang dari seseorang yang diketahui bernama Arif Ramadhan.

Untuk itu, guna memastikan atas kedua para pihak yang diperiksa itu, dalam waktu dekat ini, penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang kembali akan memanggil Wagirianto dan Arif secara bersamaan.

Sementara itu, Jumat 3 Februari 2023, usai diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang, Arif Ramadhan mengungkapkan dirinya memang benar menyerahkan uang kepada Wagirianto dengan jumlah senilai Rp.14 juta.

Namun, ungkap Arif lagi, dengan dasar kepercayaan, penyerahan uang kepada Wagirianto itu, tidak ada kwitansi penyerahan uang.

Terkait proses penyerahan uang kepada Wagirianto itu, Arif menuturkan, hal tersebut berawal dari kesibukan Wagirianto yang saat itu sering keluar kota dalam rangka tugas kantor.

Karena itu, Arif mengungkapkan dirinya diperintahkan atasan kerjanya untuk membantu guna memenuhi kebutuhan Wagirianto dalam melakukan tugas kantor itu.

Kemudian, Arif menuturkan, Wagirianto meminta bantuan kepada dirinya (Arif, red) untuk membuat form permintaan uang perusahaan senilai Rp.14 juta untuk dana pengurusan ijin pemanfaatan air di bawah tanah yang berlokasi di Galang, Pegajahan dan Namurambe yang kesemuanya itu diketahui atasan Arif dan Bagian Finance dan Accounting Perusahaan.

Selanjutnya, setelah permintaan uang itu disetujui, Arif mengaku dirinya mengambil uang tersebut dan menandatangi penerimaan uang di kasir salah unit kerja perusahaan di kawasan KIM 4 Mabar, Medan.

Setelah uang tersebut diterimanya, Arif kembali mengakui, sekira 30 Juli 2021 pukul 16.00 WIB, dirinya (Arif, red) langsung menyerahkan seluruh jumlah uang tersebut yang dalam hal ini sebagaimana permintaan Wagirianto itu di parkiran kendaraan di lokasi unit kerja perusahaan di KIM 4 Mabar, Medan.

Untuk diketahui, atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya itu, Wagirianto dilaporkan pihak perusahaan tempat dirinya (Wagirianto, red) bekerja.

Awalnya, bermaksud mohon perlindungan hukum guna memeriksa dugaan atas tindak pidana yang dilakukan Wagirianto tersebut, pihak perusahaan melayangkan pengaduan dalam bentuk pengaduan masyarakat ke Polsek Tanjung Morawa.

Namun, dinilai tidak ada titik terang adanya penyelesaian proses hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Wagirianto itu, pihak perusahaan kembali melaporkan dugaan pidana yang dilakukan Wagirianto itu ke Polresta Deli Serdang dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/B/403/IX/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal tertanggal 8 September 2022.

Menanggapi laporan tersebut, Satrekrim Polresta Deli Serdang melayangkan surat pemanggilan kepada Wagirianto hingga 2 kali untuk diperiksa atau diminta keterangan.

Namun, Wagirianto tidak mengindahkan panggilan polisi itu.

Akhirnya, Rabu 1 Februari 2023, aparat Satreskrim Polresta Deli Serdang menjemput Wagirianto dari rumahnya (Wagirianto, red) di Jalan Perunggu, Gang Ketok, Lingkungan VI, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara untuk diperiksa di Mapolresta Deli Serdang.

Namun, usai diperiksa di Mapolresta Deli Serdang, dengan dugaan tindak pidananya yang hingga kini belum selesai proses hukumnya di wilayah hukum Polresta Deli Serdang itu, Wagirianto kembali lenggang kangkung bebas berkeliaran.

Padahal, dalam aturan perundang-undangan diketahui bahwa, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHP yang dalam merupakan termasuk dalam perkara penggelapan dan penipuan, para pelakunya bisa dilakukan penahanan oleh penyidik bahkan sebelum perkara tersebut diputus pengadilan. (RED)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :