Satyabhaktionline.com | TANJUNG MORAWA (DELI SERDANG) –
Ternyata pengganggaran dana Anggaraan Dana Desa (ADD) yang digunakan untuk menggelar turnamen kompetisi sepakbola di Desa Tanjung Morawa-B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang beberapa waktu lalu itu, tidak melihat dari skala prioritas.
Demikian terungkap saat OK Hendri Fadlian Karnain, SH yang dalam hal ini salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Morawa mengomentari terkait pengelolaan ADD oleh Kepala Desa (Kades) Tanjung Morawa-B (Nazarianti) yang dinilai tidak skala prioritas.
Saat itu, Sabtu 7 Januari 2023 di Tanjung Morawa, kepada Tim Jurnalis satyabhaktionline.com, OK Hendri yang juga menjabat Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Deli Serdang itu menegaskan, dirinya selaku anggota BPD di Desa Tanjung Morawa-B yang dalam hal ini mempunyai tugas dan wewenang yang salah satunya yakni melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, menilai bahwa pengelolaan ADD di Desa Tanjung Morawa-B, sudah fokus dengan skala prioritas.
Menurut OK Hendri yang juga seorang Advokad, Lawyer dan Konsultan Hukum itu, turnamen kompetisi sepakbola tersebut merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya yang di program Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Morawa-B di bidang pembinaan masyarakat desa yang salah satunya menggelar turnamen kompetisi sepakbola.
Seperti diketahui, mengakhiri 2022 lalu, Pemdes Tanjung Morawa-B yang dipimpin Nazarianti selaku Kades, menggelar turnamen kompetisi pertandingan sepakbola dengan mengunakan dana ADD.
Adapun penggunaan ADD untuk mendanai kompetisi pertandingan sepakbola itu menuai perguncingan dikalangan masyarakat setempat yang dalam hal ini menilai Nazarianti selaku Kades Tanjung Morawa-B tidak mengacu skala priotas dalam pengelolaan ADD.
Untuk diketahui, dalam pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 yang ditetapkan dan diundangkan pada 24 Agustus 2021 lalu itu disebutkan, penggunaan dana desa T.A. 2022 diprioritaskan pada tiga poin untuk mempercepat Sustinable Development Goals (SDGs) Desa yang prioritasnya meliputi :
- Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa.
- Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa.
- Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan desa.
Melihat tiga prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 dan untuk percepatan sasaran SDGs Desa itu, penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa meliputi :
- Penanggulangan kemiskinan guna mewujudkan Desa tanpa kemiskinan.
- Pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata.
- Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.
Sedangkan Penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa :
- Pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa.
- Pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata.
- Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan.
- Pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera.
- Pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa.
Sehubungan dengan Penggunaan dana desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa :
- Mitigasi dan penanganan bencana alam.
- Mitigasi dan penanganan bencana non-alam.
- Mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Adapun prioritas penggunaan dana desa sesuai kewenangan desa yang dirumuskan dalam musyawarah desa terhadap penyusunan RKP Desa.
Dalam Pasal 8 Permendes 7 Tahun 2021, dijelaskan pelaksanaan program dilakukan secara swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal desa dengan mengutamakan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan mengalokasikan dari dana desa sedikitnya 50% untuk upah pekerja dari dana kegiatan PKTD yang termuat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa. ***
Jurnalis satyabhaktionline.com : Ilhamsyah
Editor/Publish : Antonius Sitanggang