Satyabhaktionline.com | MEDAN – Untuk mencairkan dana senilai Rp.12.034.615.765 dengan mencatat dokumen palsu, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan dua karyawan Bank Sumut “Syariah” Cabang Pembantu di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang sebagai tersangka atas perkara kasus pencatatan dokumen palsu.
Adapun kedua karyawan Bank Sumut “Syariah” Cabang Pembantu di Lubuk Pakam yang ditetapkan sebagai tersangka itu diketahui seorang pejabat Pimpinan Cabang (Pimcab) Pembantu Bank Sumut “Syariah” di Lubuk Pakam itu sendiri, yang saat itu dijabat seorang berinisial AS.
Selain AS yang saat itu menjabat Pimcab Pembantu Bank Sumut “Syariah” di Lubuk Pakam, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut juga menetapkan tersangka lain yakni seorang karyawan “Analis Kredit” Bank Sumut “Syariah” Cabang Pembantu di Lubuk Pakam itu yakni berinisial RSS.
Kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah merampungkan berkas perkara pencatatan palsu tersebut dan melimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Demikian paparan Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi), Jumat (20/5).
Terkait perkara kasus pencatatan dokumen palsu tersebut, juru bicara Polda Sumut itu memaparkan, pada 2012 hingga 2014 lalu, PT Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu di Lubuk Pakam itu, memberikan pembiayaan perubahan KPR IB Perumahan Taman Asri Resident milik almarhum Wagiman Irwadi di Desa Tanjung Sari, Batang Kuis kepada dua pengembang yang dalam hal ini bekerja sama atas KPR IB Perumahan Taman Asri Resident tersebut.
Dalam hal ini, tutur Kombes Pol Hadi Wahyudi, untuk 58 unit rumah dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung November 2012, Developer CV SJ mendapat modal kerja Rp2 miliar.
“Sedangkan untuk developer lain, yakni CV PJ, menerima modal kerja Rp1,6 miliar untuk 38 unit rumah dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung sejak November 2012,” ungkap perwira polisi berpangkat tiga melati itu.
Namun, ungkap Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi), hingga saat ini, CV SJ dan CV PJ tidak menyelesaikan 100 persen pekerjaan Perumahan Taman Asri Resident itu.
Perumahan tersebut (Perumahan Taman Asri Resident, red), tegas juru bicara Polda Sumut itu, belum siap huni.
Namun, Kabid Humas Polda Sumut itu, tersangka AS sebagai Pimpinan Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu di Lubuk Pakam itu tetap menyetujui pencairan pembiayaan dan pembiayaan perubahan KPR IB untuk sebanyak 65 unit siap huni dengan 55 debitur.
Selain menyetujui, Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) mengungkapkan, tersangka AS sebagai Pimpinan Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu di Lubuk Pakam itu juga telah mencairkan 100 persen dari anggaran yang di setujuinya (AS, red) itu, yakni senilai Rp.12.034.615.765.
Untuk mencairkan 100 persen dari anggaran yang di setujuinya (AS, red) itu, yakni senilai Rp.12.034.615.765, Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) menutur, AS sebagai Pimpinan Cabang (Pimcab) Pembantu bersama
dengan seorang pengawai Analis Kredit di Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu di Lubuk Pakam itu yakni RSS, merekayasa dokumen atau membuat pencatatan palsu serta surat-surat sebagai pencairan dana pembiayaan terhadap 65 unit rumah dengan 55 debitur seperti laporan taksasi atau verifikasi dan laporan analisis.
Selain itu, lanjut Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi), pada hari yang sama saat pencarian dana yang dimasukkan ke rekening masing-masing debitur, AS sebagai Pimpinan Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu di Lubuk Pakam itu, langsung memindahbukukan uang dari rekening debitur ke rekening pengembang.
Tidak hanya itu saja, ungkap Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) diakhir paparan itu, hal tersebut dikuatkan lagi dengan adanya alamat dokumen debitur yang tidak benar.
Atas perbuatannya itu, pungkas Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi), para tersangka melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf A, Pasal 63 ayat (2) huruf B Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang