Untuk Segera Kembali Diadili, JPU KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Gubernur Riau

oleh -457 views
oleh
Untuk Segera Kembali Diadili, JPU KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Gubernur Riau
Untuk Segera Kembali Diadili, JPU KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Gubernur Riau
banner 950x300

Satyabhaktionline.com | JAKARTA – Untuk segera kembali diadili, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus suap pengesahan R-APBDP tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015 Provinsi Riau dengan terdakwa mantan Gubernur Riau (Annas Maamun) ke Pengadilan Tipikor  pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Sebagaimana yang dilansir dari berbagai sumber, Kamis (12/5) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Plt Juru Bicara KPK (Ali Fikri) mengungkapkan, hari ini (Kamis, 12/5/2022, red) jaksa KPK (Yoga Pratomo) telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan dengan terdakwa Anas Maamun ke Pengadilan Tipikor ke PN Pekanbaru.

Dengan melimpahkan berkas perkara itu, Ali Fikri mengungkapkan, kewenangan penahanan terhadap mantan Gubernur Riau (Annas Maamun) telah beralih menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Namun, lanjut Plt Juru Bicara KPK, untuk sementara waktu tempat penahanan mantan Gubernur Riau (Annas Maamun) itu masih tetap dititipkan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1 menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Menurut Plt Juru Bicara KPK (Ali Fikri), berdasarkan dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, mantan Gubernur Riau (Annas Maamun) itu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Tipikor dan Pasal 13 UU Tipikor.

Adapun kasus suap pengesahan R-APBDP tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015 Provinsi Riau itu diketahui saat Annas Maamun yang saat itu Gubernur Riau periode 2014-2019 mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi Riau, yang saat itu dijabat Johar Firdaus.

Dalam usulan yang diajukan oleh Gubernur Riau (Annas Maamun) tersebut, ada beberapa jenis alokasi anggaran yang diubah, di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

Namun, usulan anggaran itu tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD, sehingga Gubernur Riau (Annas Maamun) diduga menawarkan sejumlah uang dan fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 agar usulan Annas tersebut dapat disetujui DPRD Provinsi Riau.

Atas tawaran tersebut, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD Riau menerima tawaran Gubernur Riau (Annas Maamun) itu yang selanjutnya menyetujui usulan Gubernur Riau (Annas Maamun) itu.

Selanjutnya, guna merealisasikan janjinya (Annas Maamun, red)  itu dan atas persetujuan Johar Firdaus mewakili anggota DPRD,  sekira September 2014, Gubernur Riau (Annas Maamun)  diduga Annas memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekira Rp900 juta.

Terkait penetapan tersangka atas diri Gubernur Riau (Annas Maamun) itu, KPK sudah memeriksa sebanyak 78 saksi dalam proses penyidikan yang kesemuanya itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Bupati Rokan Hulu periode tahun 2009 sampai 2014, (Suparman) dan mantan Ketua DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009 sampai 2014 (Johar Firdaus).

Selain itu, KPK juga melakukan penyitaan uang sejumlah sekira Rp200 juta.

Untuk diketahui, pada 21 September 2020 lalu, dengan status terpidana atas kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau, mantan Gubernur Riau (Annas Maamun) bebas dan dikeluarkan dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan alasan kemanusiaan.

Namun kini, (Rabu, 29 Maret 2022, red), dengan dijemput paksa oleh petugas KPK di kediamannya di Pekanbaru, Riau, mantan Gubernur Riau (Annas Maamun) yang diketahui akan berulang tahun ke-82 pada 17 April 2022 mendatang itu, kembali ditahan KPK.

Walaupun mendapat grasi dari Presiden Jokowi, mantan Gubernur Riau (Annas Maamun) itu masih berstatus sebagai tersangka atas kasus suap terkait RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015 di Provinsi Riau. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Lidah bisa berupa ‘pedang’ yang dapat memotong atau membunuh. Lidah juga bisa berupa ‘tongkat wasiat’ yang dapat mengasihi dan menyembuhkan.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :