SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Sebagai wujud komitmennya memberantas narkoba, selama 46 hari terhitung 13 September 2024 hingga 28 Oktober 2024, Polda Sumut berhasil selamatkan 1,7 juta jiwa dari bahaya narkoba.
Dalam hal ini, selama kurun waktu 46 hari itu, Polda Sumut berhasil menyita barang bukti narkotika berupa sabu sebanyak 396,63 kilogram, ganja sebanyak 29,03 kilogram, pil ekstasi sebanyak 62.929 butir, dan kokain sebanyak 1,56 kilogram.
Demikian terungkap saat konferensi pers yang digelar di depan Gedung Direktorat Resnarkoba Polda Sumut.
Saat itu, Selasa 29 Oktober 2024, Kapolda Sumut (Irjen Whisnu Hermawan Februanto) memaparkan, keberhasilan dalam penyitaan barang bukti itu, merupakan aksi penyelamatan jutaan jiwa dari bahaya narkotika.
Berdasarkan asumsi perhitungan pengguna, Polda Sumut memperkirakan, sekira 1.771.809 orang berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba, termasuk sabu yang dapat mengancam hingga 1,5 juta jiwa, ganja untuk sekitar 116 ribu pengguna, pil ekstasi yang berpotensi menjangkiti 62 ribu jiwa, serta kokain yang bisa mempengaruhi lebih dari 6 ribu orang.