SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Sebagai wujud komitmennya memberantas narkoba, selama 46 hari terhitung 13 September 2024 hingga 28 Oktober 2024, Polda Sumut berhasil selamatkan 1,7 juta jiwa dari bahaya narkoba.
Dalam hal ini, selama kurun waktu 46 hari itu, Polda Sumut berhasil menyita barang bukti narkotika berupa sabu sebanyak 396,63 kilogram, ganja sebanyak 29,03 kilogram, pil ekstasi sebanyak 62.929 butir, dan kokain sebanyak 1,56 kilogram.
Demikian terungkap saat konferensi pers yang digelar di depan Gedung Direktorat Resnarkoba Polda Sumut.
Saat itu, Selasa 29 Oktober 2024, Kapolda Sumut (Irjen Whisnu Hermawan Februanto) memaparkan, keberhasilan dalam penyitaan barang bukti itu, merupakan aksi penyelamatan jutaan jiwa dari bahaya narkotika.
Berdasarkan asumsi perhitungan pengguna, Polda Sumut memperkirakan, sekira 1.771.809 orang berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba, termasuk sabu yang dapat mengancam hingga 1,5 juta jiwa, ganja untuk sekitar 116 ribu pengguna, pil ekstasi yang berpotensi menjangkiti 62 ribu jiwa, serta kokain yang bisa mempengaruhi lebih dari 6 ribu orang.
“Ini adalah upaya nyata untuk menyelamatkan generasi muda kita dari kehancuran akibat narkoba,” tegas Kapolda Sumut.
Menurut Kapolda Sumut (Irjen Whisnu Hermawan Februanto) memaparkan, selain menyita barang bukti yang jumlahnya cukup besar itu, Polda Sumut juga berhasil mengungkap sebanyak 673 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 838 orang dengan rincian, sebanyak 152 tersangka merupakan pengguna daan sebanyak 686 tersangka lainnya merupakan para tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
“Ini menjadi atensi saya terkait dengan Pemberantasan Narkoba. Saya menekankan pemberantasan Narkoba tidak hanya pada Polda Sumut, tetapi ke semua wilayah Polres hingga Polsek, dan tidak ada lagi tempat yang bebas untuk Narkoba hingga wilayah Sumut ini bebas dari Narkoba,” tegas Kapolda Sumut.
Terkait modus operandi, Kapolda Sumut menuturkan, modus operandi yang digunakan para sindikat narkoba itu, diantaranya narkotika jenis sabu dibungkus dalam plastik dan disembunyikan dalam viber berwarna kuning yang selanjutnya diangkut menggunakan kapal nelayan.
Selain itu, tutur Kapolda Sumut lagi, ada juga yang dimasukkan ke dalam koper dan ransel untuk diselundupkan melalui jalur udara di Bandara Kuala Namu.
Tidak hanya itu saja, modus operandi yang digunakan para sindikat narkoba itu juga dilakukan dengan cara barang terlarang tersebut juga disembunyikan di dalam bagasi mobil dan kursi belakang kendaraan untuk mengelabui petugas.
Atas kejahatannya itu, Kapolda Sumut menegaskan, para tersangka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang