SBO | TANJUNG MORAWA (DELI SERDANG) – Tanpa berlama-lama, akhirnya setelah sekira 4 minggu menerima laporan warga tentang adanya tindak pidan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), personil Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Morawa ringkus 2 terduga pelaku dan 2 terduga penampung barah hasil kejahatan atau penadah ramnor yang curi itu.
Terkait itu, Sabtu 11 Maret 2023, kepada jurnalis Satya Bhakti Online, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa (Iptu OJ Samosir) memaparkan, berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/58/II/2023/POLSEK TANJUNG MORAWA/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tertanggal 18 Februari 2023, seorang warga bernama Johan (23) mengaku menjadi korban curanmor.
Dalam laporannya itu, Johan yang mengaku tinggal di Komplek Perumahan Beringin Indah, Blok I, Gang Beringin, Kelurahan Pekan, Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Moarawa, Kabupaten Deli Serdang itu menuturkan kejadian curanmor itu terjadi di rumah tempat tinggalnya (Johan, red).
Terkait kronologis kejadian diketahui, saat itu Kamis 16 Februari 2023 sekira pukul 02.00 WIB 1 unit sepeda motor merk Honda Vario Tahun Pembuatan 2015 dengan nomor polisi BK 5061 MAU warna hitam dengan Nomor Rangka: MH1JFV115 FK223309 dan Nomor Mesin : JFV1E1223291, parkirkan di dalam teras rumah pelapor (Johan, red) dengan kondisi pintu gerbang rumah pelapor dalam keadaan terbuka.
Namun, sepeda motor Honda Vario milik Johan itu, hilang digondol maling.
Atas kejadian itu, Johan mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000 yang selanjutnya Johan melaporkan percurian sepeda motornya itu ke Polsek Tanjung Morawa.
Menanggapi laporan warga tersebut, personil Unit Rekrim Polsek Tanjung Morawa segera melakukan penyelidikan.
Hasilnya diketahui, pelaku pencuri sepeda motor milik Johan itu diduga bernama Armansyah Lubis alias Kasno alias Wanda (52) warga Dusun V, Gang Rahayu, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.