SATYA BHAKTI ONLINE – TOBA | Akhirnya, 3 terduga pengedar narkoba itu, ditangkap aparat jajaran Satresnarkoba Polres Toba.
Terkait itu, Selasa (04/05/21) Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya S.ik, SH, MH melalui Kasatresnarkoba AKP Firman Peranginangin yang dirilis Kasubag Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir, membenarkan penangkapan atas ke-3 terduga pengedar narkotika itu.
“Benar Minggu (02/05/2021) sekira pukul 11.52 WIB, Tim dari Satresnarkoba Polres Toba melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku pengedar narkoba yang diduga jenis sabu berdasarkan informasi dari masyarakat,” ungkapnya.
Selain mengamankan ketiga pengedar narkotika itu, Iptu Bungaran Samosir juga mengungkapkan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 paket klip plastik ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu, 6 paket ukuran kecil narkotika jenis shabu, 2 buah sedotan berbentuk sendok, timbangan elektrik, 3 buah plastik klip bekas pakai, 21 plastik klip baru dengan ukuran kecil yang masih baru, sebuah bong lengkap dengan kaca pirex, sebuah kotak minyak rambut, sebuah handphone, dan selembar uang Rp 50 ribu.
Selanjutnya, ungkap Iptu Bungaran Samosir, ketiga terduga pengedar narkotika bersama barang bukti di boyong Mapolres Toba guna proses lebih lanjut.
“Para pelaku melanggar Pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Iptu Bungaran Samosir.
Sementara itu, kepada masyarakat, Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya SIK, SH, MH menghimbau untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Toba agar menginformasikan jika ditemukan pelaku dan pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Toba karena komitmen kami, “Tidak ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan di wilayah Hukum Polres Toba,” ungkap AKBP Akala Fikta Jaya.
Selain itu, kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya juga menghimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika.
“Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Toba akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya,” pungkas AKBP Akala Fikta Jaya.
Seperti diketahui, Minggu (02/05/21) sekira pukul 11.00 WIB, di Jalan Pematang Siantar, Desa Aruan, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, aparat jajaran Satresnarkoba Polres Toba berhasil meringkus terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Pengungkapan tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang akan terjadi transaksi sabu di kawasan tersebut.
Adapun para terduga pengedar narkotika itu diketahui berinisial RS (40) warga Desa Sibarani Namungkup, Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba, UYT (32) warga Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dan MAH (28) warga Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Lumban Dolok Hauma Bange. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang