SATYA BHAKTI ONLINE – ASAHAN | Diduga memeras, Sabtu (01/05/21) siang di Kantor Kepala Desa (Kades) Bunut Seberang, Jalan Keramik, Dusun III, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan, 3 terduga pemeras oknum Kepala Desa (Kades) Bunut Seberang di“aman”kan personil Satuan Reskrim (Satres) Unit Tipikor Polres Asahan
Adapun ketiga terduga pemeras oknum Kades itu diketahui seorang advokat berinisial JI (48) warga Jalan Belibis, Lingkungan II, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Selain itu, 2 oknum jurnalis/LSM yakni GB (45) warga Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara dan BM (41) warga Dusun IV, Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Sedangkan korbannya diketahui pejabat Kades Suka Dame Barat, berinisial MSG (44) warga Dusun X, Desa Suka Dame Barat, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan.
Terkait kronologis kejadian, Kapolres Asahan (AKBP Nugroho Dwi Karyanto, SIK) melalui Kasat Reskrim Polres Asahan (AKP Rahmadani SH. MH) didampingi Kanit Tipikor Polres Asahan (IPDA Arbin Rambe SH) menuturkan, saat itu, Sabtu (01/05/21) sekira pukul 11.00 WIB, personil Unit Tipikor Polres Asahan mendapat informasi bahwa di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Pulau Bandring ada tiga orang yang dalam hal ini para terduga pada April 2021 lalu, memasukkan surat somasi atau teguran tentang penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2020.