Akhirnya. Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan MS dan YM.
Kini, tegas Kapolresta Deli Serdang itu, ketiga terduga pelaku curanmor tersebut ditahan di Polresta Deli Serdang guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kepada ketiga terduga pelaku curanmormor itu ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol. Raphael. (rel/SBO-02)