SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG – Akhirnya, pada waktu dan di lokasi yang berbeda, 3 terduga pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor) itu, diciduk Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang.
Adapun ketiga terduga pelaku curanmor dua unit sepeda motor di Jalan Limau Manis, Dusun V, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu 27 April 2024 lalu itu, diketahui berinisial :
- SS (19) warga Kecamatan Patumbak diciduk Selasa 30 April 2024 dari Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Johor Kodya Medan.
- MS(30) warga Kecamatan Medan Amplas diciduk Rabu 1 Mei 2024 dari Jalan Pendidikan Kecamatan Marendal Kabupaten Deli Serdang.
- YM (29) warga Kecamatan Medan Amplas diciduk Rabu 1 Mei 2024 dari Jalan Flamboyan Raya Kecamatan Medan Tuntungan Kodya Medan.
Terkait itu, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo) didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang (Kompol Risqi Akbar) memaparkan, ketiga terduga pelaku curanmor tersebut ditangkap berdasarkan dari penyelidikan Tim dari Handphone milik korban yang terlacak di daerah Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Johor.
Selanjutnya, Tim langsung menuju lokasi dan di lokasi tersebut, personil Opsnal Sat Reskrim mengamankan handphone milik korban dari seorang wanita berinisial N.