SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG – Akhirnya, 2 wanita paruh baya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) itu, diciduk personil Unit Jahtanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.
Adapun kedua 2 wanita paruh baya itu merupakan terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan yang bernama Aja Masita (66) warga Jalan Gaharu, dan Elvira (59) warga Jalan Kiwi VII, Kecamatan Percut Seituan.
Terkait itu, Senin 13 Mei 2024, Kapolda Sumut (Irjen Pol. Agung Setya) melalu Kabid Humas (Kombes Pol. Hadi Wahyudi), mengungkapkan, kedua wanita itu terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban Rosnani Siregar (68).
Menurut juru bicara Polda Sumut itu, kasus penipuan dan penggelapan itu bermula dari kakak kandung korban mempertemukan korban dengan kedua terduga pelaku itu.
Dalam hal ini, kedua terduga pelaku itu mengaku sebagai pemilik tanah seluas 20 hektar yang berlokasi di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan.
Selanjutnya, untuk segala keperluan surat-surat pelepasan hak atas tanah itu dengan ganti rugi, para terduga pelaku meminta uang kepada korban.