Adapun dalam pengungkapan 4 kasus tersebut, Kapolres Langkat menambahkan, personil Polres Langkat menangkap 5 tersangka yang kesemuanya itu merupakan bukti ketegasan kepolisian, khususnya Polres Langkat dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Langkat.
Dihadapan para media, Kapolres Langkat menuturkan, dengan mengamankan dan memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 21,426,58 gram itu, maka dapat diasumsikan, sekira 210 ribu jiwa telah selamat dari bahaya narkotika.
Terkait TKP pengungkapan kasus, Kapolres Langkat menuturkan, untuk TKP pengungkapan kasus narkoba itu ada tiga kasus diwilayah Polres Langkat, dan satu lokasi pengembangan diwilayah Deliserdang.
Sedangkan terkait para tersangka, Kapolres Langkat memaparkan, kelima tersangka itu memiliki peran masing-masing.
“Ada sebagai pengedar, ada sebagai bandar, dan kami akan menetapkan kontruksi pasal sesuai perannya masing-masing. Untuk pasal UU Nomor 35 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal semumur hidup,” tutur Kapolres Langkat.
Mangakhiri paparannya itu, Kapolres Langkat menyatakan komitmen tegasnya dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat. (SBO-40 Suryandi)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang