Dengan keberhasilan ini, Polres Langkat berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba, sekaligus mengurangi peredaran narkoba yang kian marak di wilayah tersebut.
Dalam hal ini, merupakan barang bukti dari hasil pengungkapan 4 kasus yang diungkap personil Polres Langkat selama 2 bulan yakni Juli hingga Agustus 2024 lalu, Jum’at 11 Oktober 2024 di depan Gedung Aula Bharadaksa Mapolres Langkat, sekira 21.426,58 gram narkotika jenis sabu, dimusnahkan.
Pantauan wartawan dilokasi, pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu itu dilakukan dengan cara perebusan air di dalam tong, dicampur sebungkus bubuk detergen, lalu barang bukti narkotika jenis sabu dimasukan menjadi satu.
Selain itu, bungkusan pelastik dari narkotika dimusnakan dengan cara di bakar.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti, Kepala BNN Langkat (AKBP S Bangko SH MBA), Kasi Humas Polres Langkat (AKP Rajendra Kusuma).
Selanjutnya, turut hadir juga Kanit Satnarkoba (Iptu Sihar Sihotang), KBO Satnarkoba (Ipda Ardiansyah Sirait), perwakilan dari Sub Labfor Polda Sumut, pihak Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Langkat.
Dalam hal ini, Kapolres Langkat menghaturkan terima kasih atas kerjasama yang baik dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, Puslafor, serta dukungan dari masyarakat.
Menurut Kapolres Langkat (AKBP David Triyo) mengungkapkan, barang bukti narkotika berupa sabu seberat 21.426,58 gram itu, merupakan hasil dari pengungkapan 4 kasus yang berhasil diungkap dalam kurun waktu bulan Juli sampai dengan Agustus 2024 lalu.