2 Bulan Ungkap 4 Kasus Dan Tangkap 5 Tersangka, Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 21.426,58 Gram Sabu

oleh -49 views
oleh
Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 21.426,58 Gram Sabu.
banner 950x300

SATYA BHAKTI ONLINE | LANGKAT – Polres Langkat kembali mencatat prestasi gemilang dalam pemberantasan narkotika.

Selama dua bulan terakhir (Juli hingga Agustus 2024), Polres Langkat berhasil mengungkap empat kasus besar yang melibatkan perdagangan narkoba jenis sabu.

Dari pengungkapan ini, lima orang tersangka telah berhasil diamankan.

Dalam operasi yang intensif, barang bukti berupa 21.426,58 gram sabu berhasil disita dari jaringan pelaku.

Setelah melalui proses hukum yang sesuai, seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan pihak Polres Langkat dengan disaksikan langsung oleh pihak terkait.

“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi di berbagai titik rawan peredaran,” ungkapnya.

Adapun proses pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan protokol ketat, disaksikan oleh perwakilan BNN, kejaksaan, serta masyarakat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, memastikan bahwa barang haram tersebut tidak lagi bisa beredar di masyarakat.

Dengan keberhasilan ini, Polres Langkat berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba, sekaligus mengurangi peredaran narkoba yang kian marak di wilayah tersebut.

Dalam hal ini, merupakan barang bukti dari hasil pengungkapan 4 kasus yang diungkap personil Polres Langkat selama 2 bulan yakni Juli hingga Agustus 2024 lalu, Jum’at 11 Oktober 2024 di depan Gedung Aula Bharadaksa Mapolres Langkat, sekira 21.426,58 gram narkotika jenis sabu, dimusnahkan.

Pantauan wartawan dilokasi, pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu itu dilakukan dengan cara perebusan air di dalam tong, dicampur sebungkus bubuk detergen, lalu barang bukti narkotika jenis sabu dimasukan menjadi satu.

Selain itu, bungkusan pelastik dari narkotika dimusnakan dengan cara di bakar.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti, Kepala BNN Langkat (AKBP S Bangko SH MBA), Kasi Humas Polres Langkat (AKP Rajendra Kusuma).

Selanjutnya, turut hadir juga Kanit Satnarkoba (Iptu Sihar Sihotang), KBO Satnarkoba (Ipda Ardiansyah Sirait), perwakilan dari Sub Labfor Polda Sumut, pihak Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Langkat.

Dalam hal ini, Kapolres Langkat menghaturkan terima kasih atas kerjasama yang baik dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, Puslafor, serta dukungan dari masyarakat.

Menurut Kapolres Langkat (AKBP David Triyo) mengungkapkan, barang bukti narkotika berupa sabu seberat 21.426,58 gram itu, merupakan hasil dari pengungkapan 4 kasus yang berhasil diungkap dalam kurun waktu bulan Juli sampai dengan Agustus 2024 lalu.

Adapun dalam pengungkapan 4 kasus tersebut, Kapolres Langkat menambahkan, personil Polres Langkat menangkap 5 tersangka yang kesemuanya itu merupakan bukti ketegasan kepolisian, khususnya Polres Langkat dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Langkat.

Dihadapan para media, Kapolres Langkat menuturkan, dengan mengamankan dan memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 21,426,58 gram itu, maka dapat diasumsikan, sekira 210 ribu jiwa telah selamat dari bahaya narkotika.

Terkait TKP pengungkapan kasus, Kapolres Langkat menuturkan, untuk TKP pengungkapan kasus narkoba itu ada tiga kasus diwilayah Polres Langkat, dan satu lokasi pengembangan diwilayah Deliserdang.

Sedangkan terkait para tersangka, Kapolres Langkat memaparkan, kelima tersangka itu memiliki peran masing-masing.

“Ada sebagai pengedar, ada sebagai bandar, dan kami akan menetapkan kontruksi pasal sesuai perannya masing-masing. Untuk pasal UU Nomor 35 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal semumur hidup,” tutur Kapolres Langkat.

Mangakhiri paparannya itu, Kapolres Langkat menyatakan komitmen tegasnya dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat. (SBO-40 Suryandi)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Ketenaran jangan disamakan dengan dengan keberhasilan.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :