SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN
Sekira 19.962 narapidana (napi) di Sumatera Utara (Sumut) diusulkan akan memperoleh remisi saat Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-78.
Terkait itu, dikutip dari antaranews.com, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut (Rudi Sianturi) menuturkan, jumlah tersebut berasal dari 39 lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan) di Sumut yang kesemuanya masih bersifat usulan.
Menurut Rudi Sianturi, usulan tersebut bisa dikabulkan semua atau berkurang jumlahnya dari pusat (Kemenkumham RI).
Sementara itu, Rudi Sianturi menuturkan, bisa jadi nanti akan ada usul remisi susulan.
Terkait syarat penerima remisi yang diusulkan, Rudi Sianturi menjelaskan, warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan mendapatkan remisi harus sudah memiliki putusan hukum dan berkekuatan hukum tetap.
“Warga binaan pemasyarakatan yang baru datang putusan dan berkekuatan hukum tetap sudah harus menjalani hukuman selama enam bulan sampai dengan 17 Agustus 2023,” tutur Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut itu.
Mengakhiri penuturannya itu, Rudi Sianturi menuturkan, saat ini jumlah keseluruhan warga binaan pemasyarakatan pada sebanyak sekira 31.963 orang, dengan rincian narapidana 25.167 orang dan tahanan 6.796 orang. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Sukses adalah wujud kesempurnaan hidup.”