SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG – Atas laporan masyarakat, kini Tim dari Inspektorat Kabupaten Deli Serdang tengah menyelidiki dan memeriksa dugaan korupsi di Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam,Kabupaten DeliSerdang, Sumatera Utara.
Demikian terungkap dalam Surat Tugas bernomor : 800.1.11.1/43/KH/2024 tertanggal 02 Juli 2024 yang ditandatangani H. Edwin Nasution, SH, M.Si, CGCAE) selaku Inspektur di Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.
Adapun dalam Surat Tugas yang tertulis dengan Kop Surat Inspektorat Kabupaten Deli Serdang itu diketahui, H. Edwin Nasution, selaku Inspektur Kabupaten Deli Serdang memerintahkan Tim dari Inspektorat Kabupaten Deli Serdang itu untuk :
- Melakukan Pemeriksaan Tujuan Tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan dalam Pengelolaan Anggaran Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2021 dan TA 2022.
- Menyusun dan menyampaikan laporan terkait pada angka (1) dengan tepat waktu paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal 08 Juli 2024.
Terkait waktu pelaksanaan surat tugas itu, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang (H. Edwin Nasution) memerintahkan Tim dari Inspektorat Kabupaten Deli Serdang untuk melaksanakan surat tugas tersebut selama 5 hari, terhitung Selasa 02 Juli 2024 hingga Senin 08 Juli 2024.
Adapun para Tim dari Inspektorat Kabupaten Deli Serdang yang ditugaskan dalamsurat tugas tersebut, H. Edwin Nasution selaku Inspektur di Inspektorat Kabupaten Deli Serdang memerintahkan :
- Dirinya sendiri (H. Edwin Nasution) sebagai Penanggungjawab.
- Febriana Astried Sembiring, SE,M.Si sebagai Wakil Penanggungjawab.
- Pahrum Siregar, SH sebagai Pengendali Teknis.
- Rahmat Sejati, Ssos sebagai Ketua Tim.
- Alman J. Pasaribu, MPd sebagai Anggota.
- Herry Frenky Nababan, SE sebagai Anggota.
Untuk diketahui, sebelumnya, ditujukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Lembaga Swadaya Masyarakat “Republik Corruption Watch” (LSM “RCW”) Kabupaten Deli Serdang layangkan pengaduan masyarakat (dumas) atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang yang dikelola Kepala Desa (Kades) David Sagala.
Mengaku Ketua LSM “RCW” Kabupaten Deli Serdang, Firnando Pangaribuan menuturkan, dumas tentang penyalahgunaan dana desa Pasar Melintang itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan DD Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2021 dan TA 2022 yang dikelola Kepala Desa (Kades) Pasar Melintang (David Sagala).
Dari hasil investigasi, LSM RCW Deli Serdang menilai adanya dugaan sarat memperkaya diri sendiri dan/atau kelompok yang diduga dilakukan dengan cara penyalahgunaan anggaran DD Pasar Melintang.
Adapun jumlah anggaran DD Pasar Melintang itu diketahui, DD untuk TA 2021 senilai Rp.1.702.903.676 dan untuk TA 2022 senilai Rp.1.794.172.673.
Anehnya, berdasarkan pantauan di lapangan, tidak ada perubahan dan perberdayaan masyarakat di Desa Pasar Melintang dengan adanya Dana Desa yang nilainya cukupbesar itu.
Terkait dugaan penyalahgunaan anggaran DD Pasar Melintang yang sarat memperkaya diri itu, LSM RCW Deli Serdang menduga ada penyalahgunaan anggaran dana senilai Rp.324 juta untuk dana penanggulangan bencana keadaan darurat mendesak desa pada anggaran DD Pasar Melintang TA 2021 yang sarat memperkaya diri.
Adapun dugaan tersebut dapat dilihat dari tidak ada penjelasan yang akurat pada penggunaan DD senilai Rp.324 juta di setiap kegiatannya.
Padahal, pada penggunaan anggaran dana di setiap kegiatan lainnya, seperti pelaksanaan pembangunan desa bidang pemberdayaan masyarakat dan bidang pembinaan, sangat jelas diuraikan dengan penjelasan yang tersusun sedemikian lengkap.
Selain itu, LSM RCW Deli Serdang juga menduga ada penyalahgunaan anggaran dana senilai Rp. 80.891.000 untuk bidang pemberdayaan masyarakat yang sarat memperkaya diri.
Adapun dugaan tersebut dapat dilihat dari tidak jelasnya diuraikan dimana dan apa manfaat dana senilai Rp. 80.891.000 itu dianggarkan.
Kemudian, LSM RCW Deli Serdang kembali menduga ada penyalahgunaan anggaran dana senilai Rp.325 juta untuk pelaksanaan pembangunan yang juga sarat memperkaya diri.
Dalam hal ini, LSM RCW Deli Serdang menilai, dana senilai Rp.325 juta untuk pelaksanaan pembangunan itu belum sesuai dengan penggunaan anggaran.
Tidak hanya itu saja, lagi-lagi LSM RCW Deli Serdang juga menduga ada penyalahgunaan anggaran dana untuk bidang pendidikan senilai Rp.67 juta, dana untuk penyelenggaraan PAUD senilai Rp.67 juta, dan untuk belanja barang dan jasa senilai Rp.63 juta yang kesemuanya itu juga sarat memperkaya diri.
Sementara itu, LSM RCW Deli Serdang juga menduga ada penyalahgunaan anggaran DD TA 2022 untuk pemberdayaan masyarakat senilai 165 juta yang juga sarat memperkaya diri.
Dugaan tersebut dapat dapat dilihat dari tidak jelasnya dana senilai 165 juta disalurkan dan tidak adanya manfaat yang dirasakan masyarakat Desa Pasar Melintang.
Selain itu, LSM RCW Deli Serdang juga menduga ada penyalahgunaan anggaran DD TA 2022 senilai Rp.400 juta untuk penanggulangan bencana alam keadaan darurat mendesak desa yang juga sarat memperkaya diri.
Dugaan tersebut dapat dilihat dari tidak jelasnya secara akurat dijelaskan kemana dana senilai Rp.400 juta itu disalurkan dan tidak disebutkan bencana alam apa yang terjadi di Desa Pasar Melintang itu.
Mengakhiri uraiannya itu, Firnando Pangaribuan mengungkapkan, bila dicermati di setiap anggaran DD Pasar Melintang pada TA 2021 dan 2022, LSM RCW Deli Serdang mencurigai ada mark-up anggaran dana dan selalu ada tertera anggaran dana untuk belanja barang dan jasa yang kesemuanya itu diduga merupakan penyalahgunaan anggaran yang sarat memperkaya diri. (SBO-02)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang