-
Narkotika jenis shabu seberat 15.637,74 gram,
-
Narkotika jenis ectasy sebanyak 9.800 butir dengan total seberat 459,52 gram.
SATYA BHAKTI ONLINE | TANJUNGBALAI – “Marilah kita ucapkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas karunianya sehingga pada hari ini kita dapat bersama sama hadir untuk mengikuti acara pemusnahan BBnarkotika,” demikian diungkapkan Kapolres Tanjungbalai (AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM) saat memimpin konferensi pers pemusnahan barang bukti (BB) yakni narkotika jenis Shabu seberat 16.197,91 gram, Ecstasy 10.000 butir dan Ganja 4,48 gram yang dihadiri Walikota Tanjungbalai.
Saat itu, Jumat 25 Agustus 2023 sekira pukul 10.30 WIB di GOR Wira Satya Polres Tanjung Balai, AKBP. Ahmad Yusuf Afandi menuturkan, adapun jumlah BB narkotika yang akan dimusnahkan pada hari ini (Jumat 25 Agustus 2023, red) adalah :
- Narkotika jenis shabu seberat 15.637,74 gram,
- Narkotika jenis ectasy sebanyak 9.800 butir dengan total seberat 459,52 gram.
Kesemua BB tersebut, ungkap Kapolres Tanjungbalai merupakan jumlah BB setelah dilakukan penyisihan untuk dikirimkan ke labfor cabang medan guna pemeriksaan dan sisanya BBdi pengadilan.
Sementara itu, Kapolres Tanjungbalai kembali mengungkapkan, BB yang akan dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari 6 laporan polisi selama 3 bulan terakhir dengan 12 orang tersangka, meliputi :
- Laporan Polisi Nomor : LP/A/32/VI/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TANJUNGBALAI/POLDASU, tanggal 05 Juni 2023 atas nama tersangka berinisial S alias I dan AM alias A dengan BB narkotika jenis shabu seberat 200,76 gram.
- Laporan Polisi Nomor : LP/A/37/VI/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TANJUNGBALAI/POLDASU, tanggal 17 Juni 2023 atas nama tersangka berinisial T, DR alias R dan S alias U dengan BB narkotika jenis shabu seberat 203,02 gram dan ganja seberat 4,48 gram.
- Laporan Polisi Nomor LP/A/44/VI/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TANJUNGBALAI/POLDASU, tanggal 01 Juli 2023 atas nama tersangka berinisial HS (DPO) dengan BB narkotika jenis shabu seberat 40,14 gram.
- Laporan Polisi Nomor : LP/A/49/VII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TANJUNGBALAI/POLDA SUMUT, tanggal 29 Juli 2023 atas nama tersangka berinisial S dengan BB narkotika jenis shabu seberat 51 gram.
- Laporan Polisi Nomor : LP/A/50/VII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TANJUNGBALAI/POLDA SUMUT, tanggal 31 Juli 2023 atas nama tersangka berinisial MSH alias K dengan BB narkotika jenis shabu seberat 117,04 gram.
- Laporan Polisi Nomor : LP/A/52/VIII/2023/SPKT SATRESNARKOBA/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMUT, tanggal 05 Agustus 2023 atas nama tersangka berinisial MS alias A, FM alias K, HI alias E dan A alias A dengan BB narkotika jenis shabu seberat602,16 gram dan ecstasy sebanyak 10.000 butir dengan berat 4.549,94 gram.
Jadi, ungkap Kapolres Tanjungbalai, jumlah keseluruhan BB narkotika yang disita dari 6 laporan polisi tersebut yakni :
- Shabu 16.197,91 seberat gram.
- Ecstasy 10.000 seberat
- Ganja 4,48 seberat gram
Akibat perbuatannya itu, Kapolres Tanjungbalai menegaskan, ke 12 orang tersangka tersebut dijerat pasal, Pasal 113 ayat (2) subs. Pasal 115 ayat (1) subs. Pasal 114 ayat (2) subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta dipidana denda minimal Rp.1 miliar dan maksimal Rp. 10 miliar.