Ungkap Sindikat Spesialis Pembobolan Mesin ATM Antar Provinsi, Polda Sumut Tangkap 5 dari 7 Terduga Pelaku

oleh -176 views
oleh
banner 950x300
  • 2 Tersangka DPO

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN

Ungkap sindikat spesialis pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) antar provinsi, Direktorat Reskrimum Polda Sumut tangkap 5 dari 7 terduga pelaku.

Terkait itu, Rabu 23 Agustus 2023, didampingi Direktur Reskrimum (Kombes Pol Sumaryono) dan Kabid Humas (Kombes Pol Hadi Wahyudi), dalam press rilisnya, Kapolda Sumut (Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi) memaparkan, ke-5 terduga pelaku spesialis pembobolan mesin ATM antar provinsi itu diketahui bernama :

  1. M Pol Agusli, warga Sumatera Selatan (Sumsel),
  2. Arya Hermansyah, warga Riau,
  3. Indra Putra, warga Riau,
  4. Antoni Silitonga, warga Sumatera Utara (Sumut),
  5. Landi Messa, warga Sumatera Barat (Sumbar).

Sedangkan 2 terduga pelaku lainnya, Kapolda Sumut mengungkapkan, dua pelaku lagi yang telah diketahui identitasnya itu melarikan diri dan kini dalam pengejaran (buron) dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun ke-2 terduga pelaku spesialis pembobolan mesin ATM antar provinsi lainnya yang melarikan diri dan berstatus DPO itu diktahui berinisial YA dan AL, yang keduanya warga Sumsel.

Terkait penangkapan, Kapolda Sumut menuturkan, penangkapan pertama dilakukan di Sumsel, lalu dikembangkan hingga berhasil menangkap pelaku lainnya.

Dalam hal ini, ungkap Kapolda Sumut, tiga dari lima tersangka, ditangkap dari tempat terpisah dan waktu berbeda.

Saat ditangkap, Kapolda Sumut mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas karena berusaha kabur dan melawan saat ditangkap.

Terkait aksi pembobolan mesin ATM, Kapolda Sumut kembali mengungkapkan, para terduga pelaku selalu berpindah-pindah hingga 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di 6 provinsi dengan dengan cara merusak atau membongkar serta mengambil uang di ATM.

Hasilnya, ungkap Kapolda Sumut, para terduga pelaku berhasil meraup uang dari mesin ATM itu senilai lebih dari Rp 3 miliar.

Atas perbuatannya itu, Kapolda Sumut menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 65 Jo Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolda Sumut juga menegaskan, aksi pembobolan ATM itu, harus menjadi perhatian semua pihak, karena kejahatan yang terorganisir.

Dalam hal ini, bersama Direktur Kriminal Umum, Kapolda Sumut juga menegaskan, pengungkapan kasus pembobolan mesin ATM akan menjadi atensinya (Kapolda Sumut, red) di Polda Sumut.

Untuk itu, dengan mencontohkan pengungkapan sindikat pembobolan mesin ATM, Kapolda Sumut menegaskan, Direktur Serse yang lain memiliki porsi yang sama untuk membongkar atau mengungkap jaringan lainnya, seperti halnya jaringan pembobolan mesin ATM itu. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Untuk menjadi seseorang yang berhasil, tak perlu menjatuhkan seseorang, cukup diam sudah membungkam cacian semua orang.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :